Hukrim
DPN PPWI Apresiasi SPKT Polres Lebak Terima Laporan Wartawan Diduga Dikeroyok di Muncang Lebak
TOPIK1, Lebak // DPN PPWI dan para Pimred media online serta wartawan PPWI memberikan apresiasi kepada SPKT Polres Lebak yang telah menerima laporan korban bernama Dani Saeputra selaku Kaperwil Provinsi Banten dari media online www.polisinews.com yang diduga mengalami penganiayaan secara bersama sama, saat melakukan tugas jurnalistik.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, Dani Saeputra menjadi korban penganiayaan didampingi Biro Hukumnya mendatangi Polres Lebak Polda Banten, pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023, untuk melaporkan para terduga pelaku pengeroyokan.
Dani menyampaikan kepada awak media sekitar pukul 17:00 WIB, dirinya baru keluar dari Polres Lebak dengan membawa bukti Surat Tanda Penerimaan Pelaporan (STPL) No.Lp.B/ 70/ VII/ SPKT/ Polres Lebak - Polda Banten.
"Kami dari DPN PPWI memberikan apresiasi kepada SPKT Polres Lebak Polda Banten, telah menerima laporan tersebut," ucap Advokat Ujang Kosasih, SH, selaku Tim Penasehat Hukum DPN PPWI.
Hal senada juga disampaikan oleh Eva selaku Pemred media online www.anekafakta.com, bahwa kami apresiasi SPKT Polres Lebak yang telah menerima laporan Dani Saeputra yang mengalami dugaan pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik. Stop kekerasan terhadap wartawan, yang sedang melakukan tugas jurnalistik, penjarakan pelakunya.(*/red)
Via
Hukrim
Post a Comment