Kabid DPUPR Kab. Serang Diduga Abaikan Konfirmasi Awak Media, Terkait Pembongkaran Kembali Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Mandaya -Sukamampir
TOPIK1, Serang // Rekontruksi Jalan di Wilayah Kecamatan Carenang yang menghubungkan Desa Mandaya dan Sukamampir ,salah satu Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR )kabupaten serang, Diduga dibongkar lagi, awak media konfirmasi Kabid DPUPR terkesan di abaikan, Sabtu 22 Juli 2023.
Pekerjaan yang bersumberkan dana sebesar Rp. 2.880.000.000 (dua milyar delapan ratus delapan puluh juta ribu rupiah). sudah termasuk PPN, sebagai pelaksana proyek jalan segmen IV itu adalah CV Bogan. yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek oleh DPUPR kabupaten serang, dengan nomor kontrak : 620/05-pk-HS-58452245/SPK/RKN.JLN.PKT3./KPA-BM/DPUPR/2023.
Salah satu dari pelaksana proyek tersebut (pe'i), ia mengatakan Ini semua di bongkar kembali karena banyak komplain dari masyarakat, jelasnya.
Saat ditemui di kediamannya aktivis serang timur yang akrab di panggil (Akmal) ia mengatakan kepada awak media.
"proyek jalan segmen IV itu baru saja usai beberapa minggu lalu, sepertinya ada kejanggalan, sampai dibongkar lagi ada apa,,??, yang saya pertanyakan ada apa dengan rekontruksi jalan segmen IV tersebut ,,? CV Bongan ini adalah pemenang tender, apakah ada dugaan unsur kesengajaan dengan mengurangi, kualitas materialnya, sehingga proyek tersebut saya nilai gagal." ucapnya.
Tambah Akmal, wajar saja proyek rekontruksi jalan itu jadi perbincangan di kalangan aktivis serang timur, karena baru saja usai di lakukan pengecoran beberapa minggu lalu, dan kini harus dibongkar kembali , terus fungsi pengawasan nya sejauh mana dari DPUPR kabupaten serang dan juga Konsultan Proyek rekontruksi jalan itu, tutupnya.
Ketika dikonfirmasi Kabid DPUPR kabupaten serang Diduga terkesan diam tidak memberikan tanggapan apapun.
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(*/Red)
Post a Comment