Kades Cibugel Dan Sekcam Cisoka Berharap Dinas Terkait Evaluasi Izin Cafe Jezz Fun Studio
Kab.Tangerang // Sudarwan Kepala Desa Cibugel sudah 3 kali memberikan surat tembusan ke Pemerintahan Kecamatan Cisoka untuk disampaikan ke tingkat Kabupaten Tangerang terkait izin Cafe Jezz Fun Studio yang di membuat warga tidak nyaman, Rabu 26 Juli 2023.
Setelah sebelumnya Kepala Desa Cibugel melayangkan surat permohonan penertiban lingkungan terkait adanya tempat hiburan karaoke Cafe Jezz Fun Audio yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya pada warga desa cibugel, dan surat permohonan tersebut direspon baik oleh kecamatan cisoka, maka dengan kecamatan kembali melanjutkan surat layangan kepada Satpol-PP Kabupaten ,agar tempat hiburan karaoke Cafe Jezz Fun Audio yang berlokasi di Desa Cibugel ditertibkan jika tak memiliki izin karaoke,Rabu 26 Juli 2023.
Ketika dikonfirmasi terkait Cafe Jezz Fun Studio Kepala Desa Cibugel (Sudarwan) mengatakan, waktu itu mereka ijin lingkungan, usaha tempat makan minum Cafe, setelah beberapa bulan kami dan intansi kecamatan dan Satpol-PP sempat sudah memberikan teguran keras , supaya menutup tempat hiburan tersebut yang berbentuk karaoke, walaupun sempat tutup, cuma akhir akhir ini buka kembali ditambah lagi komplainan warga yang terganggu, karena itu kita layangkan kembali surat ke Kecamatan, jelasnya.
Ditempat terpisah, ketika ditemui diruang kerjanya Kurnia S.TTP selaku PLH Camat Cisoka mengatakan Berita tentang tempat hiburan yang berdampingan dengan ruko ruko dan kios kios yang mungkin hanya penyalah gunaan izin, hal tersebut membuat prihatin dan agak meresahkan bagi kami, surat dari desa cibugel tanggal 26 Juli 2023 hari Rabu sudah kami terima, ucapnya.
Masyarakat resah ,intinya ,dalam surat tersebut meminta untuk agar dilakukan penertiban, berbicara terkait dengan kewenangan memang adanya trantib dikecamatan, bukan berarti dapat menutup atau menertibkan karena dikecamatan tidak ada PPNS apalagi memiliki pegawai PPNS nya, kewenangan untuk penutupan itu adanya di Satpol-PP kabupaten dalam hal ini kecamatan akan melakukan surat lanjutan dan saat ini sudah dibuat dan dikirimkan surat lanjutan berdasarkan dari surat pemerintah desa cibugel untuk kepada kepala satpol - PP kabupaten Tangerang semoga bisa ditinjau kembali peruntukannya, Imbuhnya.
Surat keterangan awal saat itu usahanya untuk usaha resto dan makan sepengetahuan kami seperti itu dan resto dan makan apabila dalam implementasinya ada perubahan atau penyalah gunaan ataupun perubahan fungsi bukan dari resto ataupun tadi tempat makan saya rasa itu harus diluruskan ditertibkan harus sesuai dengan peruntukannya dan ijin dari dinas terkait, kami sebetulnya belum lihat secara detail seperti itu,"harapnya.
" Terkait dengan sudah adanya peneguran itu merupakan salah satu upaya dari pemerintah desa setempat untuk menjaga kondusifitas dan kearifan lokal, karena tidak sesuai dengan kearifan dan budaya setempat, apalagi dugaan ada perempuan atau pemandu lagu yang seksi di tambah lagi adanya tempat minuman, artinya tertutuplah mana lagi adanya kebisingan yang ditimbulkan akibat adanya semacam karokae ataupun nyetel life music secara keras, pasti ngangu kenyamanan warga" sesalnya.
Masih sekcam, Tindakan yang akan dilakukan pemerintah kecamatan tentu sesuai dengan kewenangan, dalam hal ini bukan berarti kami ingin melemparkan atau cuci tangan ke Satpol-PP kabupaten, akan tetapi kami sesuai tupoksi, kami juga sudah melakukan monitoring tadi malam tanggal 25 Juli 2023 , hal serupa pun juga lakukan pihak trantib kecamatan cisoka , sudah berjaga disekitar lokasi, dalam hal ini memantau apakah masih buka atau tidak, Pada prinsipnya ,tiap jenis usaha ataupun segala investasi yang ada di kecamatan cisoka, kami sangat mendukung ada investasi tersebut , tapi mohon juga , para pengusaha agar disesuaikan kearifan lokal khususnya yang berbau bau dengan tempat hiburan jangan di adakan, tegasnya.
" Bahwa kami pemerintah kecamatan cisoka bersama masyarakat dan pak Kyai H.Juhri yaitu ketua MUI para jajarannya intinya kami konsisten, agar cisoka ini sudah muncul jargon kota santri, intinya, usaha-usaha yang sekiranya menyimpang yang sifatna dapat merusak moral masyarakat di tidak diperbolehkan" ,tutupnya.
Lewat aplikasi WhatsApp ,awak media pun coba mempertanyakan hal tersebut Kabid SDM Satpol PP Tangerang " Siap, Nanti Saya sampaikan ke Bidang nya, Oke, Terimakasih nanti sempat saya ke lokasi evaluasi, balasnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(*/Red)
Post a Comment