Pelimpahan Tersangka Dan Barang bukti Ke JPU Kejaksaan Negri Serang
Serang // Kanit reskrim beserta anggota Bhabinkamtibmas Polsek carenang polres serang melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti / tahap 2 ke JPU Kejaksaan Negri Serang, hari Kamis (27/07/2023) pukul 11.50 WIB.
Tersangka (HI) melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana diwilayah hukum Polsek Carenang, dan barang bukti yang didilmpahkan yaitu 1(satu) buah HP merk Oppo, 1(satu) buah Boxs HP Oppo, dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario.
Sementara itu Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani .S.E mengatakan ;
“Perkara pidana atas nama terdakwa yang berinisial 'H' telah dilimpahkan oleh Polsek carenang polres serang ke kejaksaan negeri serang pada hari Kamis, 27 Juli 2023,” kata Kapolsek Carenang dalam keteranganya, Kamis (27/7/2023).
Masih dengan Kapolsek carenang ia menyebut, bahwa dalam perkara ini, nantinya akan ditangani oleh JPU Kejaksaan Negeri Serang. Tutupnya red-
(HUMAS POLSEK CARENANG)
Post a Comment