Zulyanti Simatupang Eks Istri AR Kabid Pemko Binjai: Minta Polda Sumut Bekerja Secara Profesional
Sumut // Selain Diduga Mengabaikan Rekomendasi dari BKN RI Kantor Regional VI di Medan dan Pusat di Jakarta, Disinyalir Walikota Binjai Drs AH , Sekda H.I dan Kabid Pemerintahan Pemko Binjai AR tetap tidak mengindahkan, juga terkesan tak patuhi rekomendasi dari Lembaga Negara Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga Pusat, Senin 31 Juli 2023.
Adapun Isi rekomendasi dari Ombudsman RI sama dengan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara RI.
Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang (44) menuntut hak yang di lindungi oleh hukum sebagai mantan isteri seorang PNS di Pemko Binjai. Bahwa dasar hukum yang melindungi hak dia tertuang di PP, Disiplin PNS, Undang Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah sampai ke Lembaga Negara Ombudsman RI yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang di selenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Ketika dikonfirmasi Awak Media Tiur wahyuni zulyanti mengatakan Sungguh luarbiasa ketiga pejabat kota Binjai seakan berani dan tak patuhi dua rekomendasi dari lembaga negara yang justru diakui di Negara kesatuan NKRI ,apalagi negara kita kan negara hukum" katanya.
"Seharusnya ketiga oknum pejabat tersebut harus patuh kepada aturan hukum yang berlaku untuk PNS yang bercerai" harap yanti.
Disini saya menilai walikota sebagai kepala daerah yang terikat langsung pada UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sumpah serta janji kepala daerah harus menjalankan segala UU dan peraturan dengan selurus- lurusnya , bahkan diduga tidak melaksanakan peraturan pemerintah dan UU ASN, disinyalir dapat diberhentikan karena melanggar pada sumpah serta janji jabatan karena tidak melaksanakan kewajiban "Terang Yanti Sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf B.
Oleh sebab itu dirinya mendesak pihak Poldasu dalam hal ini plt kanit subdit 1 kamneg ditreskrim poldasu AKP A nainggolan selaku penyidik benar benar menangani perkara ini secara Profesional tanpa ada keberpihakan.
Sebelumnya Penasehat hukum selaku lawyer yang mendampingi Yanti Adv Sopyan Hidayat SH mengatakan jika terlapor diduga terbukti nantinya melanggar, kita bisa jerat dengan pidana pada pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal KUHP "katanya.
"pada pasal 88 KUHP ketiga terlapor bersama sama melawan rekomendasi dari lembaga negara non kementrian badan kepegawaian negara RI ,tentang pemufakatan jahat".Pungkas pengacara muda tersebut.
Hingga berita sampai dimeja redaksi Plt kanit Subdit 1 kamneg Ditreskrim polda sumut saat dikonfirmasi , AKP A nainggolan meminta pihak media untuk konfirmasi ke pihak humas Polda sumut Kombes( Pol ) Hadi Wahyudi " ya pak makasih pak, karena humas tuk menyampaikan ke media " pesan nya singkat.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(tim)
Post a Comment