Diduga HD Karyawan PT. Freeport, Dilaporkan Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Mendirikan Bangunan Tanpa Izin
Simalungun // Parulian Damanik Di Dampingi Kuasa hukum (Bulan Damanik) melaporkan inisial HD seorang karyawan di PT Freeport ke Polres Simalungun, Terkait Dugaan Penyerobotan lahan miliknya bersertifikat yang didirikan beberapa bangunan tanpa ijin di wilayah Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Simalungun Sumatra Utara, Sabtu 5 Agustus 2023.
Dimana di atas tanah tersebut berdiri dua unit bangunan berbentuk pondok, 1(satu) unit bangunan berbentuk warung,dan 12(dua belas)unit bangunan berbentuk kamar mandi, dan 1(satu) unit bangunan yang masi dalam proses pembangunan yang di lakukan oleh terlapor HD dan DD, tanpa ijin pelapor Parulian Damanik selaku pemilik sah lokasi tanah tersebut.
Pelapor Parulian Damanik melalui kuasa hukumnya Bulan Damanik ketika di konfirmasi usai membuat pengaduan pendirian bangunan tanpa ijin mengatakan Kami telah resmi membuat pengaduan polisi kepada HD terkait pendirian bangunan di atas tanah milik Parulian Damanik, karena sebelumnya pelapor Parulian Damanik telah beberapa kali mengingatkan namun tidak di indahkan,untuk itu demi kepastian hukum saya selaku kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke polres simalungun, Agar di proses sesuai aturan berlaku, ucapnya.
"Surat tanda penerimaan laporan nomor 216/VIII/2023/SPKT Polres Simalungun/ Polda Sumatra utara tanggal 04 Agustus 2023 pukul 16.08 Wib, bertempat di kantor kepolisian Polres simalungun. Di mana pelapor Parulian Damanik telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan Tanah undang undang nomor satu(1) tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 385 juncto PERPU nomor 51 Tahun 1960 yang terjadi di jalan pemandian bahdamanik, di kelurahan sarimatondang lingkungan IV(4) kecamatan Sidamanik kabupaten Simalungun pada hari kamis 03 Agustus 2023 pukul 13.00 wib, dengan terlapor atas nama HD,DD,dengan uraian kejadian pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 wib, pelapor parulian Damanik bersama saksi Risdo Damanik dan saksi Sindra Damanik, melihat di lokasi pemandian bahdamanik milik pelapor parulian Damanik sesuai sertifikat hak milik: 1037 oleh kementerian Agraria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun pada tanggal 07 juli 2023," jelas Bulan Damanik.
"Padahal tanah tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama pemilik Parulian Damanik,sesuai dengan telah terbit dari kementerian Agraria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun "Hak Milik Nomor 1037, seluas Sepuluh ribu dua meter persegi (10.002 M2), selaku pemegang Hak Parulian Damanik. Spd.SE, dan atas SURAT HIBAH dari St Apul Damanaik, Selaku Pihak pertama pemberi Hibah kepada Parulian Damanik, S.Pd, SE, Pada hari Kamis tanggal Dua puluh delapan(28) bulan Desember tahun dua ribu enam(2006)serta di tanda tangani oleh para saksi serta nama para saksi disebutkan dibagian akhir SURAT HIBAH tersebut,"Tegasnya.
Tambah Bulan Damanik, Atas perbuatan para telapor, Parulian Daminik disinyalir telah dirugikan secara materi kurang lebih Rp.100.000.000(Seratus juta rupiah)serta melaporkannya ke polres Simalungun agar para terlapor di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, tutupnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
(S.Hadi Purba)
Post a Comment