Diduga Tidak Digubris Audiensi, Aliansi Pamungkas Banten Geruduk PUPR Kabupaten Serang
Serang, // Surat audiensi yang di layangkan oleh Perkumpulan Aktivitas Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten (Aliansi Pamungkas Banten) Diduga tidak di gubris pada awal Agustus hingga membuat para aktivis merasa kecewa, hingga pada hari ini turun aksi ke jalan.
Pada Kesempatan itu, Babay Muhedi Selaku koordinator aksi unjuk rasa mengatakan, hari ini para aktivis, media, lembaga serta simpatisan warga masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pamungkas Banten (Perkumpulan Aktivitas Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten) turun ke jalan untuk menyuarakan menyampaikan pendapat di muka umum atas matinya supremasi hukum dan demokrasi di Selasa 23 Agustus 2023.
Menurutnya, perjuangan para leluhur dinilai di hianati oleh para koruptor serta penderitaan rakyat kemudian disepelekan seolah olah itu adalah nasib para rakyat miskin. Padahal kemiskinan merupakan permasalahan nasional pada hari ini.
Maka dari itu, Babay selaku Koordinator Aksi Unras, mengajak para Aktivis, Lembaga, Media, serta simpatisan warga masyarakat untuk bersama sama menekan dan meminta kepada pihak pejabat PUPR kabupaten serang untuk segera memeriksa Proyek Rekontruksi Jalan Beton di wilayah Kabupaten Serang dan memberikan kepastian keputusan terhadap hasil pekerjaan tersebut serta mendesak kejaksaan negeri serang untuk melakukan dan memeriksa pihak-pihak terkait pada pekerjaan yang diduga merugikan keuangan negara.
"Kami aliansi Pamungkas Banten meminta kepada kepala dinas PUPR kabupaten serang dan Kejari bersama kami masyarakat untuk memeriksa untuk memeriksa dan mengaudit hasil pekerjaan tersebut.
Selanjut nya kami para aktivis akan menunggu hasil uji Lab/Coring dan hasil pemeriksaan dari tim PUPR Kabupaten Serang sampai hasil PHO itu maksimal, jika di kemudian hari hasil pemeriksaan tersebut tidak maksimal atau tidak sesuai dari RAB standar SOP berlaku, maka kami akan melakukan Sesi jilid 2 (dua) Aksi Unras Damai lagi," tutup Babay.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Tim)
Post a Comment