Dua Pelaku Pengedar Tembakau Gorilla dan Obat Keras Jenis Tramadol , Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Serang, // Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis dan pil koplo ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Senin (7/8/2023) malam.
Tersangka EK (23) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan tersangka IL (23) juga warga Kecamatan Balaraja ditangkap bersamaan sekitar pukul 19.30.
Dari tersangka EK diamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla, sedangka dari tersangka IL diamankan barang bukti 60 butir obat keras jenis tramadol. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Serang.
Kasatnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan jika anggotanya berhasil mengamankan 2 pria, yang kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau Gorilla dan tramadol di wilayah hukumnya.
"Tersangka EK dan IL, kita amankan di pinggir jalan sekitar Perumahan Cikande Permai. Meski penangkapan bersamaan namun kedua tersangka berbeda jaringan," kata Michael kepada media, Rabu (9/8/2023).
AKP Michael menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai AK dan IL tengah melakukan transaksi narkoba di wilayah Cikande.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 bungkus tembakau sintetis yang berada di dalam bungkus rokok dari tersangka EK. Sedangkan dari tersangka IL ditemukan 60 butir tramadol," jelasnya didampingi Kanit 2 Iptu Rian Jaya Surana.
AKP Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka EK mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dipesan melalui instagram. Sedangkan IL mengaku mendapatkan pil tramadol dari TN (DPO) warga Tangerang.
"Tembakau sintetis didapatkan dari media sosial akun instagram Kerajaan Pablo Escobar (DPO) seharga Rp150 ribu, sedangkan pil tramadol didapat dari TN seharga Rp150 ribu," tambahnya.
AKP Michael mengungkapkan kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan, dan pengembangan terhadap pemilik akun Instagram maupun tersangka TN.
"Untuk pemilik Instagram maupun TN masih kita kembangkan," ungkapnya.
AKP Michael menegaskan atas perbuatannya EK dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika, sementara IL dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman tersangka EK maksimal 20 tahun dan tersangka IL paling lama 9 tahun.(Hms)
Post a Comment