Jhon Arieza: Diduga Preman Jadi Keamanan, SMA Negeri 2 Kota Tangerang Merusak Dunia Pendidikan
Kota Tangerang, // Kedatangan LSM KPK -B Bersama Awak Media ke SMA Negeri 2 Kota Tangerang, Dalam Rangka Penyerahan Surat Tembusan dan konfirmasi Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB )Tahun 2023, Diduga Dihalang-halangi oknum preman mengaku keamanan, Minggu 27 Agustus 2023.
Perlu di ketahui tujuan memberikan surat LSM KPK-B dan konfirmasi diduga ada tidak wajaran dalam PPDB online tahun pelajaran 2023 / 2024 diduga ada indikasi gratifikasi dan jual beli bangku,malah suratnya di tolak ." Kata yang mengaku keamanan dengan melontarkan kata-kata" jangan pernah kesini lagi ,meniru ucapan oknum tersebut, ucap Jhons Arieza.
Lanjutkan Jhons, saya dan teman dari awak media merasa ada dugaan yang disembunyikan oleh pihak sekolah SMA Negeri 2 Kota Tangerang ini, cetusnya.
Masih Jhons, Saya sangat menyayangkan cara mereka menyewa preman sewaan yang diduga segaja dipersiapkan untuk mengusir kedatangan para aktivis dan wartawan, tutupnya.
Masih Jhons, Padahal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)." Jelasnya.
" Saya prihatin dengan kejadian ini, dunia pendidikan diduga sudah tidak baik-baik saja, kalau lingkungannya sudah di ajarkan seperti ini, "sesalnya.
Tambah Jhons, Semoga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten bisa memberikan sanksi kepada oknum Kepala Sekolah yang diduga segaja menyewa preman untuk keamanan sekolah tersebut, tutupnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Tim)
Post a Comment