P3A Banyu Aji Kresek, Kecamatan Kresek Diduga Curi Kubikasi
Tangerang, // Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang sedang dikerjakan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Banyu Aji Kresek di Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, dalam tahapan kegiatannya diduga mengurangi atau mencuri ketebalan lebar pondasi bawah.
Pantauan dilokasi, kegiatan dengan nilai anggaran Rp 195.000.000,00 bersumber dari APBN tahun anggaran 2023, selain adanya dugaan mengurangi ketebalan, terlihat pasangan material batu pondasi seperti ada lubang tikus alias berlubang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Cecep, RH mengatakan bahwa, apabila P3A Banyu Aji Kresek diduga telah sengaja melakukan kecurangan dengan cara mengurangi lebar pondasi.
"Yang seharusnya lebar pondasi bawah itu 40 cm, dilokasi hanya sekitar 20 cm. Maka dari itu, saya meminta kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) untuk membongkar kegiatan P3A Banyu Aji Kresek," katanya, Minggu (27/08/2023).
Ditambahkan Cecep, selain adanya dugaan mencuri kubikasi dengan cara mengurangi lebar pondasi bawah, kegiatan P3-TGAI ini telah disubkontrakkan kepada pihak ketiga.
"Seperti apa kinerja dari Tim Pendamping Masyarakat (TPM) sebagai tangan kanan dari pihak Balai. Apakah mungkin TPM beserta P3Anya kongkalikong dengan adanya temuan dan kejanggalan ini," tambahnya.
Untuk diketahui, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang sedang dikerjakan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Banyu Aji Kresek di Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, nomor kontrak HK.02.03/383/PKS/Az.05.3/VII/2023 dengan nilai anggaran Rp 195.000.000,00 bersumber dari APBN tahun anggaran 2023.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Tim)
Post a Comment