Penetapan Tersangka Alvin Lim Dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama, Bukti Aparat Hukum Diduga Anti Kritik
Jakarta // Pengacara Alvin Lim selaku pendiri LQ Indonesia Lawfirm adalah sosok yang berani dan berkontribusi atas ditanganinya kasus Investasi Bodong dan timbulnya semboyan No Viral, No Justice. Atas keberanian dan perjuangannya saat ini seorang diri Alvin Lim diserang rame-rame dan dikeroyok oleh oknum kejaksaan yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik di seluruh wilayah Indonesia dengan total 185 Laporan Polisi di seluruh wilayah Indonesia, Jakarta 1 Agustus 2023.
Oknum para Jaksa yang melapor ke Polisi menganggap Video kritik Pengacara Alvin Lim yang sedang membela Kliennya yang jadi korban pemerasan sebagai Video Pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. "Kami disuruh oleh pimpinan untuk melaporkan Alvin Lim, karena video yang menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia kami anggap melecehkan kejaksaan dan ujaran kebencian."ujar oknum Jaksa yang melaporkan di Bogor.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH dalam keterangannya menyampaikan "Imunitas advokat dalam UU Advokat diuji dengan adanya upaya oknum kejaksaan melawan pengacara yang sedang membela masyarakat. Alvin Lim dalam videonya menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia, setelah kliennya di peras puluhan juta oleh oknum jaksa Sru Astuti melalui orang leasing Hadi, untuk pinjam pakai mengeluarkan mobil dari sitaan kejaksaan. Alvin Lim dalam videonya menyertakan bukti rekaman dimana Hadi berkata Jaksa Sru Astuti menerima uang darinya untuk biaya pengeluaran kendaraan dari sitaan kejaksaan. Anehnya Alvin Lim yang sudah melapor ke Jamwas, bukannya oknum jaksa di tindak dan Hadi diperiksa, justru Alvin Lim yang dipidanakan karena dianggap mencemarkan kejaksaan."ucapnya.
Hal ini bertolak belakang dari hukum dan aturan yang ada di Indonesia. "Bagaimana jadinya jika setiap aduan masyarakat nanti justru masyarakat malah dianggap mencemarkan dan melecehkan Institusi? Pejabat ini merasa dirinya raja, berada diatas sehingga dugaan sifat ingin benar sendiri menyebabkan mereka untuk menyerang masyarakat yang seharusnya mereka layani. Kritikan dan sindiran masyarakat yang tidak puas akibat dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi malah dianggap pencemaran nama baik. Bahkan Advokat yang dalam menjalankan tugasnya membela Kliennya yang diperas oleh oknum jaksa malah dipidanakan ketika mengkritik Kejaksaan Agung sebagai sarang mafia," terang Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH.
Pengacara Alvin Lim dianggap menyebarkan ujaran kebencian ketika menyebut Kejaksaan Agung sebagai Sarang Mafia. Padahal kenyataannya yang diketahui luas di masyarakat, Kejaksaan agung adalah tempat diduga banyak oknum kejaksaan yang bertindak menyimpang, bahkan belum lama Alvin Lim membongkar keterlibatan gratifikasi oknum jenderal kejagung bintang dua. Juga diketahui di berita ada oknum Direktur keuangan di Jamintel yang dicopot karena gratifikasi. "Menurut masyarakat apakah Kejaksaan Agung sarang mafia, ataukah sarang malaikat? Apakah tidak ada mafia yang berkantor dan bersarang di Kejaksaan Agung? Seseorang Advokat yang dalam protesnya melawan Oknum Kejaksaan kini dipidanakan dan dikeroyok rame-rame 185 jaksa, apakah hal tersebut merupakan tindakan ksatria dari Kejaksaan yang Agung? Coba masyarakat beri penilaian!" Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Adanya 185 laporan polisi dari pihak kejaksaan adalah bukti dugaan nyata bahwa para pejabat kejaksaan tidak siap menjadi pelayan masyarakat, "para jaksa yang melapor tidak menempatkan posisi mereka sebagai pelayan masyarakat yang siap terima kritik. Tetapi merasa diri mereka superior yang punya ego tinggi. Para pejabat masyarakat belum siap menjadi pelayan masyarakat, bukti bahwa mereka anti kritik dan tidak mau terima saran dan masukan dari masyarakat. Anehnya yang bicara dan sumber berita yaitu Hadi bahkan sama sekali tidak diperiksa oleh Kepolisian, padahal ada bukti rekaman suaranya. Bagaimana Indonesia mau maju jika Aspirasi, kritik dan Opini masyarakat tidak mau diterima dan dianggap melecehkan dan mencemarkan Institusi Negara?" Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(*/LQ Indonesia Lawfirm)
Post a Comment