Terkait Dugaan Permasalahan Di PT. Sinergi Global Industri, Ini Tanggapan Dari Aktivis Buruh GARTEKS Banten Zulfikar SH
SERANG, - Buruh sangat kecewa dengan segala tindakan yang diduga dilakukan PT. Sinergi Global Industri perusahaan yang berlokasi di Kp. bersama RT. 006 RW. 004 Desa Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten, atas kekecewaan buruh tersebut para buruh yang bernaung dalam wadah organisasi buruh FSB GARTEKS KSBSI Serang raya akan menggelar unjuk rasa pada tanggal 31 Agustus 2023 di depan PT. Sinergi Global Industri dan surat pemberitahuan aksi sudah disampaikan ke Polres Serang.
Saat dimintai tanggapannya terkait permasalahan di PT PT. Sinergi Global Industri, Zulfikar S.H yang akrab dipanggil bang zull salah satu aktivis buruh kabupaten serang yang bernaung dalam wadah organisasi buruh DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang raya ia mengatakan kepada awak media melalui sambungan watshap ;
"Dugaan saya PT. Sinergi Global Industri melakukan pelanggaran tentang regulasi aturan perundang undangan yang berlaku, berdasarkan pasal 28 Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang kebebasan berserikat dan menurut Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta Undang-undang Nor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja." Ucap Bang zull.
Masih dengan bang zull , "saya tegaskan kepada instansi terkait Dinas Tenaga kerja bidang pengawasan dan pembinaan agar segera melakukan tindakan sesuai dengan peran dan fungsinya, sesuai undang-undang negara Republik Indonesia terutama pihak BPJS, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan harus melakukan kontrol dan mensosialisasikan pada perusahaan agar para buruh bisa mendapatkan haknya" tegasnya.
Lanjut dengan Bang zull "kami dari DPC FSB Garteks KSBSI Serang Raya menuntut permasalahan yang ada segera diselesaikan. adapun dengan aksi yang akan dilaksanakan nantinya bisa memberikan Efek jera bagi para oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab,Tutupnya. (*/Red)
Post a Comment