Uang PHK Raib, Diduga Pihak KSP Bissmika Usaha Makmur Nusantara Mendebet Sepihak Tanpa Izin Nasabah
Jakarta Timur, // Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak itulah yang dirasakan oleh Ernawati eks karyawan PT PWI 1, pasalnya uang PHK yang dia terima sebagian tidak bisa di dinikmati, diduga di debet sepihak oleh pihak koperasi KSP Bissmika Usaha Makmur Nusantara yang dikuasakan oleh pihak BPR Majalengka untuk melakukan pendebetan di bank mandiri KCP rawamangun.Kamis 24 Agustus 2023.
Saat awak media mewawancarai yang bersangkutan ( Ernawati) mengatakan Hari senin tanggal 21 Agustus 23, saya bersama ke 2 teman, mendatangi kantor cabang mandiri cikande , dengan maksud untuk memperoleh kejelasan tentang uang PHK, karena sebagian tidak bisa di ambil sekitar Rp. 45.000.000,00 ( Empat Puluh Lima Juta Rupiah), ketika tiba disana,saya pun bertemu dengan bapak Ikbal selaku supervisor KCP mandiri cikande, namun dia pun hanya memberikan petunjuk agar mendatangi kantor KCP mandiri rawamangun dan KSP Bissmika Usaha Makmur Nusantara karena bukan mereka yang mengambil atau membekukan saldo rekening saya" ucapnya.
Masih Ernawati, kami bertiga mantan karyawan PT PWI 1, Akhirnya mendatangi KCP Mandiri Rawamangun, mencari kejelasan atas dugaan hilangnya saldo rekening puluhan juta tidak menemui titik terang, tutupnya.
Demi kejelasan tentang raibnya saldo di rekening puluhan juta,kami mendatangi KSP Bissmika Usaha Makmur Nusantara beralamat Jalan 1 Gusti Ngurah Rai no.l Rukan No.07, RT 002 RW 007, Pondok kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, jelasnya Ernawati.
Ketika di tanyai tentang raib saldo nasabah Fabio Dwi Ramadhan Ketua KSP Bissmika Usaha Makmur Nusantara mengatakan, iya betul kami mengajukan ke KCP mandiri rawamangun untuk melakukan pendebetan rekening karyawan PT Parkland World Indonesia 1 yang mengundurkan diri / resign, atau PHK yang dimana tercatat sebagai nasabah (debitur) PT.BPR Majalengka,maka pendebetan dilakukan sesuai dengan surat kuasa yang sudah ada dari PT BPR" jelasnya.
Masih Fabio, Sebetulnya sih,itu kembali lagi dari penguasaan pihak BPR nya ada surat kuasa tersebut memberitahukan ke kami bahwasanya memang ada di perjanjian saat akad kredit pinjaman itu apabila nasabah itu sudah tidak bekerja lagi di pt parkland world 1 atau PHK, maka uang pesangon saldo BPJS Jamsostek harus diberikan kepada debitur PT.BPR Majalengka Jabar untuk menyelesaikan sisa outstanding kredit",terangnya.
Namun hal itu mendapatkan tanggapan dari Bang Jupentri Nainggolan SH kuasa sebagai lawyer dari 3 orang eks karyawan PT PWI 1 yang sangat lantang dalam membela hak kliennya berkata,
"Menurut saya uang PHK karyawan yang diambil tentunya akan mengakibatkan atau merugikan nasabah, adapun permasalahanya dalam perlindungan hukum atas kerugian nasabah yang timbul akibat gagal autodebet dikaitkan dengan UU 10 tahun 1998 tentang perbankan, yang kedua belah pihak bagaimana perlindungan jaga, upaya yang dilakukan oleh perlindungan perbankan dalam menciptakan perlindungan nasabah." Tandasnya.
Tambah Jupentri Nainggolan SH, Masalah ini akan kita bawa ke ranah hukum, tutupnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(AMALIA)
Post a Comment