YLPK PERARI Diduga Gugat Bank MANDIRI, KSP Bissmika Dan PT BPR Majalengka Serta PT. PWI 1 Hingga SPN PT. PWI 1
Tangerang, // Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Diduga Menggugat PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk., dan Koperasi Simpan Pinjam Bissmika Usaha Makmur Nusantara, BPR Majalengka, Parkland World Indonesia (PWI) 1 serta SPN nya Sebagai Para Tergugat dan ikut juga didalam BANK INDONESIA dan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Serta Instansi Pemerintahan Republik Indonesia lainnya.
Berawalan dengan telah mendapat Pengaduan dan Surat Kuasa Khusus dari salah satu Mantan Karyawan PT. PWI 1 yang dalam beberapa waktu lalu telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), telah Mengadukan bahwasanya Uang Pesangon atau Uang Pisah dari PT. PWI 1 sebesar Rp. 75.177.212 diduga yang telah ditransfer oleh Pihak PT. PWI 1 ke Bang Mandiri dengan Rekening Nomor : 1550009240006. Atas nama Ustianah.
Hefi Irawan S.H., M.H Selaku Ketua Umum YLPK PERARI mengatakan Bahwa betapa terkejutnya ustinah saat mengetahui bahwasanya uang eesangon atau uang pisahnya yang dikirim oleh perusahaan tempat dia bekerja dahulu, pada tanggal 11 Agustus 2023 sebesar Rp. 75.177.212.,- (Tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dua belas rupiah) telah dilakukan pendebetan liar oleh pihak pt.bank mandiri (perseroan)tbk. kepada pihak ksp bissmika usaha makmur nusantara sebesar Rp. 56.173.320.,- (Lima puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah) sesuai keterangan dari Pihak Operator Manager Pt.Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kantor Cabang Pembantu Cikande Modern, diduga bukan cuma satu dua orang yang mengklaim hal yang sama, bahkan hampir 50% mantan karyawan pt pwi yang uang pesangon nya ditransfer di bank mandiri dilakukan pendebetan liar yang dikirim kepada ksp bissmika usaha mandiri nusantara.
Bahwa dengan adanya perbuatan tersebut pihak pt.bank mandiri (Persero) tbk., telah MELANGGAR Pasal 40 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang Menyatakan “(1) Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A”.
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut pihak pt.pwi 1 yang diduga telah melakulan kerjasama dengan PT.bank mandiri PT. (Persero) tbk., Buang Tau atau tidak ingin membela mantan karyawannya yang sudah mengabdikan jiwa dan raganya untuk memajukan Perusahaan pwi 1 tersebut, hal yang sama juga dilakukan oleh PSP (SPN) nya, yang dalam hal ini harusnya membela anggotanya tapi kenapa pihak SPN tidak berbuat apa-apa.
Adapun hal yang telah dilakukan oleh pihak pt.bank mandiri (persero) tbk., ksp bissmika usaha mandiri nusantara,bpr. majalengka, pwi 1 berikut spn nya, maka berdasarkan Surat Pengaduan dan Surat Kuasa Khusus dari saudari. ustianih maka ylpk perari telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pada Pengadilan Negeri Serang yang telah Teregister dengan Perkara Nomor : 111/Pdt.G/2023/PN.SRG.
Harapannya dengan adanya Gugatan PMH tersebut kepada bank indonesia dan instansi pemerintahan republik indonesia lainnya agar dapat memberikan sanksi bahkan bila perlu menindak tegas jika ditemukan pelanggaran-pelangaran yang telah dilakukan oleh para tergugat dalam Gugatan dengan perkara nomor : 111/Pdt.G/2023/PN.SRG. dan selalu melindungi hak-hak Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Tutupnya".
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Tim)
Post a Comment