Anggota Jaga Polsek Kopo Polres Serang Berikan Pelayanan Publik Surat Kehilangan
SERANG, – Ka SPKT Aiptu Miftah melaui anggota jaga Mako Polsek Kopo Polres Serang lakukan Pelayanan Surat kehilangan kepada masyarakat Kecamatan Kopo di Mapolsek Kopo Kabupaten Serang Polda Banten, Senin, (18/09/2023).
Kegiatan Pelayanan Kehilangan merupakan salah satu Pelayanan Prima Kepolisian dimana tugas pokok Kepolisian yaitu Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat. Seperti yang dilakukan personil Polsek Kopo Bripka Nimrot, memberikan pelayanan yang nyaman kepada masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian. Kebanyakan masyarakat yang membuat Kehilangan tersebut digunakan untuk persyaratan membuat KTP ke dukcapil kab. Serang - Banten.
Ditempat terpisah Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kopo IPTU Satibi, M.H menambahkan bahwa Pelayanan Prima Kepolisian harus betul-betul dilaksanakan oleh seluruh insan Bhayangkara. Utamakan Pelayanan Humanis dengan Senyum, Sapa, Salam sehingga masyarakat tidak merasa takut dan lebih dekat dengan Polisi,” Pungkasnya.
(*/Red-)
Post a Comment