Awalnya Diduga Kades Menyangkal Akan Limbah Kotoran Ayam,Malindo:Tercecer Mungkin Sedikit,Tapi Dibuang 2 Truck
Serang, -- Video Viral Banyak Dugaan tumpukan Limbah Kotoran Ayam yang berada Lingkungan berdekatan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Berani, Desa Sangiang,Kecamatan Pamarayan,Kabupaten Serang-Banten.Jum'at 15 September 2023.
Kejadian yang menyita perhatian publik ini,ketika di konfirmasi lewat pesan Whatsap Kepala Desa Sangiang (Sugeng) mengatakan liat dulu aja apakah benar ada,jadi jangan katanya atau kiriman dari teman,balasnya.
Berbeda di jawaban kedua Kades Sugeng berkata "Ya sudah langsung diatasi sama yang punya ya"
Ada juga balasan Whatsappnya mengatakan Itu bengkel mobil yang dekat sekolahan,dia ngelas mobil limbah terus mungkin"ada sisa ceceran" begitu ada laporan langsung di angkut lagi sama yang punya,jawabnya dalam pesan Whatsapp.
Ditempat terpisah Andi Manager PT Malindo Feedmild Tbk dimintai keterangannya melalui telepon seluler menyampaikan itu memang bener,akan tetapi itu diluar sepengetahuan kita(red-Malindo),karena itu ada warga namanya Samsuri pernah meminta pupuk buat Tanaman,tidak dikasih oleh saya,karena dekat dengan pamukiman warga,ternyata dia minta kesopir yang bisa mengirim kepegelola Juanda langsung,ya hampir 2 truck dibuang disitu,ucapnya.
Maka dengan itu,saya awal tahu dari Pak Lurah Sugeng bahwa ada laporan bau,karena mobil tersebut ada dibengkel milik warga tersebut Samsuri,kalau tercecer mungkin sedikit saja,jelasnya.
Lanjut Adi,itu(Limbah Kotoran Ayam) harusnya ke Rangkas,tapi ini diluar pengetahuan kita dan pengelola,setelah berita tayang kita baru tahu,kita tak pernah ijin kan untuk dibuang disitu oleh sopir yang diduga bekerja sama dengan orang lain,cetusnya.
Andi menambahkan,Kita nanti akan bersihkan,walaupun Ini bukan sebenarnya kasalahan dari kita bersama pihak kecamatan,pihak Malindo tidak setuju akan kejadian ini,tutupnya.
Sedangkan Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Dimintai Tanggapannya melalui Wa belum merespon
Catatan Redaksi: Apabila pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
Post a Comment