BNNP Banten Gagalkan Peredaran Shabu 12,870 Kg Di Kota Tangerang
SERANG, - Konferensi Pers BNN Provinsi Banten menangkap 2 orang kurir narkotika jenis shabu berat bruto ± 12,870 kg, lokasi TKP di Kampung Priok RT 2 RW 2 Kecamatan Periuk Kota Tangerang Provinsi Banten, Kamis (07/09/2023).
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid, didampingi Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol Ichlas Gunawan dan Kepala Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Provinsi Banten Moch. Amir.
Dijelaskan Rohmad Nursahid, kronologi pada hari Rabu tanggal 6 September 2023, sekitar pukul 11:00 WIB, tim pemberantasan BNN Provinsi Banten mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya dugaan penyelundupan narkotika jenis shabu di wilayah Provinsi Banten, lalu tim pemberantasan BNN Provinsi Banten dan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Selanjutnya, pada pukul 17:00 WIB, tim pemberantasan BNN Provinsi Banten dan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten yang diback up oleh Tim IT BNN RI berhasil mengamankan dua orang tersangka di wilayah Periuk RT 2 RW 2 Kota Tangerang Provinsi Banten, lalu mengamankan 11 bungkus warna hitam, ditambah satu bungkus plastik warna bening narkotika jenis shabu yang sudah dibuka, dengan berat bruto sebanyak 12, 870 kg.
"Tersangka HS (46) warga Kota Tangerang dan tersangka B (46) warga Aceh Utara. Dalam pengakuannya, para tersangka sudah 3 kali melakukan," ujar Rohmad.
Barang bukti yang telah diamankan, 11 bungkus plastik warna hitam yang berisikan shabu dan satu bungkus warna putih berisikan shabu yang sudah dibuka dengan berat bruto 12,870 kg, 4 unit handphone, 2 lembar KTP, dan 1 buah tas warna hitam tempat menaruh shabu.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114, 112, Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Tutup Rohmad.
(Marsum)
Post a Comment