Pengunjung Dianiaya Hingga Terluka Parah di THM ALX Kota Serang
SERANG,– Arya salah satu pengunjung hiburan malam mendapat penganiayaan hingga terluka parah, yang diduga dilakukan para pekerja hiburan malam ALX yang berada di ruko serang city square blok B5-B6, kota serang.
Kejadian itu bermula, setelah rekan korban melakukan pembayaran bil sesuai dengan nomor rekening yang diberikan salah satu bartender, namun pihak ALX menyangkal nomor rekening tersebut salah.
"Padahal jelas-jelas dengan detik yang sama dan nominal yang sama, saya sudah transfer ke rekening yang diberikan oleh bartender," ungkap R. Dede ke media diksiber.id, Pada Sabtu (7/10/2023).
R. Dede rekan korban menjelaskan, saat ditagih bill oleh salah satu bartender dengan nominal Rp. 1.070.000, kemudian kami melakukan pembayaran dengan cara transfer sesuai dengan Bill dan nomor rekening yang diberikan oleh bartender tersebut atas nama farhan ismail.
“Saya dan bartender melakukan kesepakatan karna bill sudah beres, selanjutnya bukti transfer itu di Foto,” Terang Dede.
“Tak lama dari itu, salah satu bartender mengatakan bahwa saya (Dede -red) salah mentransfer, padahal no rekening yang diberikan sudah sesuai dengan tujuan transfer,” jelasnya.
Disitulah terjadinya perdebatan sampai salah satu bartender menyiramkan air kepada tubuh saya (Dede -red), sehingga itu menyulut emosi, kemudian semua bartender menyerang kami.
"Rekan saya Arya mengalami luka memar di bagian muka, hingga mata dan pelipis membengkak sangat parah akibat di keroyok para bartender ALX,” ungkap Dede.
Tak hanya Arya yang menjadi korban, salah satu rekan wanita bernama windi juga di jambak dan di banting oleh para bartender dan pelayan ALX.
Menurut Dede, para bartender dan manager di tempat Hiburan ALX sangatlah arogan, langsung mengeroyok dan mengintimidasi melakukan kekerasan secara fisik dengan arogan.
Padahal, kami tidak meminta diskon ataupun hiburan gratis, hanya saja kami disangka dan di fitnah salah transfer.
Sampai berita ini ditayangkan pihak tempat hiburan malam ALX belum dapat dikonfirmasi
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
Post a Comment