Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu
SERANG -Satresnarkoba Polres Serang tangkap 2 pelaku pengedar narkoba jenis sabu , ASP (35 tahun) dan FW (29 tahun) pengedar sabu dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Dua pengedar narkoba warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dan Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon ini diringkus di rumah kontrakannya di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
"Kedua tersangka diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Rabu (27/9) dini hari, saat sedang ngobrol usai menempel sabu pesanan," ungkap Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Senin (2/10/2023).
Dari kedua tersangka pengedar ini, kata Michael, diamankan barang bukti 4 paket sabu serta 2 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
"Ada 4 paket sabu yang berhasil kita amankan. Dua paket ditemukan dalam rumah kontrakan, sedangkan 2 paket sabu lainnya dari lokasi penempelan," terang Kasatresnarkoba.
Michael menjelaskan penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan pendalaman informasi.
"Jadi awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua tersangka merupakan pengedar. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman informasi," kata Michael.
Setelah meyakini sasarannya ada di tempat kontrakan, Rabu (27/9) sekitar pukul 03.30, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka ASP dan FW yang pada saat sedang ngobrol sambil minum kopi usai menempel paket sabu untuk pemesan di dua lokasi.
"Saat diamankan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Berikut barang buktinya, keduanya selanjutnya digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka ASP dan FW mengaku bersama RA baru saja menempel 2 paket sabu untuk pemesan. Berbekal dari informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi tempat penyimpanan paket sabu.
"Setelah mengamankan paket sabu di rumah kontrakan, petugas juga mendatangi tempat penempelan dan mengamankan 2 sabu yang belum diambil pemesan," jelas Michael.
Dalam pemeriksaan juga diungkapkan bahwa sabu yang dijual didapat dari RA (DPO) yang disebut sebagai warga Kota Cilegon. Hanya saja, kedua tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.
"Barang bukti sabu diakui kedua tersangka didapat dari RA warga Cilegon. Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Keduanya terpaksa menjual sabu karena pengangguran dan tergiur dengan keuntungan," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya itu, ASP dan FW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Red-/Hms)
Post a Comment