Miliki 11 Paket Sabu, Tiga Residivis Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
Serang, -- Inisial KO usia 28 tahun, kembali berurusan dengan Aparat Penegak Hukum Polres Serang setelah seminggu bebas dari Lapas, karena menjalankan usaha narkoba.
Pelaku ditangkap di kediamannya Desa Babakan Karanganyar, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres.
Residivis diamankan berikut barang bukti 3 Paket besar, 4 paket sedang dan 2 paket kecil siap edar, dan selain paket sabu, juga diamankan 1 timbangan digital berikut 1 unit handphone untuk alat transaksi.
Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Serang, AKBP Chandra Sansongko, Penangkapan KO seorang residivis merupakan pengembangan perkara tertangkapnya AH (25 tahun), BA (44 tahun) warga asal Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang, ucapnya.
Ditempat yang sama, Kasat (AKP M Ikhsan) mengatakan, dari hasil pengembangan, bahwa tersangka KO ditangkap di kediamannya, pada Senin 22 Januari 2024, sekitar pukul 23.00. Beberapa jam sebelumnya sudah ditangkap 2 orang tersangka, jelasnya, Senin 29 Januari 2024.
Masih Kasat, Tersangka AH dan BA diamankan dikontrakan di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, sekitar pukul 20:30 wib, terangnya.
Lanjut AKP M Ikhsan, Kedua tersangka juga residivis dalam kasus narkoba. Saat diamankan, para tersangka memiliki 2 paket sabu yang disembunyikan di topi. Dan 1 handphone sebagai alat komunikasi, ungkapnya.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku, jika 2 paket sabu yang diamankan diperoleh dari tersangka KO," kata Kasat.
Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak mengejar KO atas pengakuan 2 tersangka sebelum nya. Tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, tanpa ada perlawan. Dalam penggeledahan petugas mengamankan 9 paket sabu dari atas lemari pakaian, bebernya.
" Total keseluruhan barang bukti dari ke tiga tersangka berjumlah 11 paket sabu dengan berat 200 gram," pungkasnya.
Kini ketiga tersangka pengedar narkoba ini merupakan residivis kasus sama. Sedangkan Ko baru satu minggu bebas dari Lapas Serang, setelah menjalankan hukuman 5 tahun penjara. Untuk tersangka AH dan BA merupakan residivis yang bebas Lapas Cikerai, Kota Cilegon 3 bulan sebelumnya, imbuhnya.
Tambah Kasat, Maka atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, tutupnya. (*/Red)
Post a Comment