Tak Takut Hukum Pidana, Peredaran Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Kota Tangerang
Kota Tangerang, -- Berkedok menjual kosmetik sebuah toko di jl.raya villa Tangerang Indah, Gebang Raya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, secara bebas menjual obat keras jenis Exymer dan tramadol, Minggu 4 Februari 2024.
Meskipun ancaman hukuman pidana cukup tinggi bagi para penjualnya,namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegal nya.
Saat di konfirmasi salah satu pria berinisial AR mengaku hanya sebagai pekerja toko untuk melayani para pelanggan nya yang kebanyakan para remaja, AR mengakui bahwa ia baru saja bekerja beberapa hari di toko tersebut.
"Toko ini milik Bos bang, saya baru seminggu di sini, kalau jenis obat-obatan yang ada di sini kurang lebih ada sembilan jenis yang di jual, " jelasnya.
Ketika di singgung terkait dengan omset dari penjualan obat ilegal Tersebut, AR pun mengakui tokonya itu berpenghasilan cukup lumayan karena para pelanggan yang kebanyakan para remaja.
Kalau omset perharinya bisa satu juta sampai satu juta dua ratus bang, Karena di sini kita jualan hampir lengkap sesuai apa yang di butuhkan pelanggan, pungkasnya.
Terpisah saat di hubungi melalui aplikasi WhatsApp seorang pria yang memperkenalkan diri bernama Fadli, ia mengakui sebagai kordinator lapangan dan secara jelas mengatakan bahwa tokonya banyak tersebar di kota Tangerang itu.
saya sebagai kordinator lapangan nya bang,di sini saya membawahi delapan toko, tutup nya.
Kami mendorong APH untuk segera menindak tegas peredaran obat keras tipe G khususnya di wilayah kota Tangerang agar generasi penerus bangsa kita terselamatkan dari pengaruh obat obatan keras tipe G yang sangat membahayakan itu.
Hingga berita ini di terbitkan pihak- pihak terkait belum terkonfirmasi.(*/Red)
Post a Comment