Polisi periksa 22 orang, Pasca Perang sarung di Desa Kecapi Lampung Selatan
Setelah pemeriksaan terhadap 22 orang saksi ini lengkap kemungkinan bisa dinaikkan status perkara ke penyidikan, hal dijelaskan oleh Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers, Selasa (19/3/2024).
"Ini kan banyak, kita betul-betul memilah siapa-siapa saja 22 orang ini takutnya temannya korban sendiri, perang sarung ini kan asal. Maka kita harus bisa mendudukkan betul anak-anak ini siapa yang patut diduga sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," sambungnya.
Autopsi terhadap jasad korban telah dilakukan di RS Bob Bazar Kalianda, hasil sementara korban dinyatakan meninggal lemas dikarenakan trauma benda tumpul di kepala, kemudian memar di punggung dan luka pada lutut.
"Namun untuk hasil resmi masih menunggu hasil uji dari laboratorium," ungkapnya.
Perang sarung tersebut bermula dari korban bersama teman-temannya Desa Kecapi, berjanjian dengan anak-anak dari Desa Pematang yang letaknya bersebelahan, mereka berkumpul melakukan permainan perang sarung yang tidak jauh dari lokasi lapangan voli.
"Sempat dibubarkan oleh seseorang namun masih terjadi kejar-kejaran terhadap korban dan teman-temannya, sehingga mengakibatkan korban Levino Rafa Fadila meninggal dunia dikarenakan mati lemas ya," urai Kapolres.
Paska kejadian tersebut, Polres Lamsel bertindak cepat mendatangi tokoh tokoh dari kedua desa untuk memberikan himbauan agar tidak meluas dan menyerahkan kasus ini kepada Polres Lampung Selatan.
Pemeriksaan mengambil keterangan dan klarifikasi terhadap 22 saksi yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP dan SMA dari Desa Kecapi maupun Desa Pematang.
Kapolres AKBP Yusriandi menerangkan, motif perang sarung ini karena ada ajakan dari rekan korban melalui pesan Whatsapp. Hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan alat-alat bukti yang digunakan oleh para pepelajar dalam perang sarung tersebut.
" kita masih terus mendalami, mencari bukti-bukti permulaan yang cukup siapa-siapa saja yang patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap korban. Ini kita masih terus berkelanjutan ya jadi mohon waktu mohon bersabar, karena cukup banyak yang kita ambil keterangan, kita harus melengkapi alat bukti yang cukup," ujar Kapolres.
Saat ini penyidik Polres Lamsel baru mengamankan barang bukti berupa 1 pasang sendal dan 1 set pakaian milik korban.
“kita juga masih mencari tahu alat apa yang digunakan saat perang sarung, apakah hanya sarung saja, atau ada sarung yang dibuntal bahkan ada yang diisi batu. Itu yang masih kita dalami,” ucapnya.
(Red/hms)
Post a Comment