Penyelewengan Anggaran Desa Karena Minim pengawasan
PURWAKARTA - Anggaran Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat menjadi lahan yang empuk bagi oknum di Pemdes untuk melakukan penyelewengan Anggaran secara berjamaah
Hal ini dibuktikan dengan dipanggilnya 11 Kepala Desa oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta beberapa waktu yang lalu, terkait dugaan adanya aroma korupsi penyelewengan Dana Desa yang Alokasi Anggarannya untuk Ketahan Pangan, Inprastuktur, Perbaikan, Pemeliharaan Peningkatan Jalan Desa, yang melibatkan oknum di Pemerintahan Desa
Oleh karna itu tidak menutup kemungkinan kedepan masih ada lagi menyusul oknum Kepala Desa yang akan di panggil Aparat Penegak Hukum
Banyaknya dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut, terutama untuk Alokasi Anggaran Inprastuktur Peningkatan Jalan Desa pada kegiatan pengaspalan,tim Media mencoba mendatangi langsung lokasi Pengaspalan yang terletak di Kampung Cileungsing, RW 01 Desa Wanayasa, Kec.Wanayasa, Kab.Purwakarta, Sabtu (11/5/2024)
Dari pantauan tim Media secara langsung di lokasi, serta hasil wawancara dengan beberapa warga sekitar didapatkan keterangan bahwa pekerjaan pengaspalan yang baru dilaksanakan seminggu lalu itu, sudah banyak yang mengelupas lagi aspalnya
Namun Ketika tim Media datang ke lokasi, aspal yang mengelupas di jalan tersebut baru saja selesai diperbaiki terlihat dengan masih adanya alat Marka jalan yang masih berada di lokasi
Seperti kata NI warga sekitar yang mengatakan, " Baru saja pak jalannya di perbaiki tadi jam 7 pagi, bapak Datang pekerjaan sudah selesai, tapi pemadatannya hanya pake stemper saja Karena hanya nambal ", Kata NI
Melihat secara kasat mata memang pekerjaan peningkatan jalan Desa yang menelan biaya dari Anggaran DD Tahun' 2024 sebesar Rp. 235.115.300 ( Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Seratus Lima Belas Ribu Tiga ratus Rupiah), terkesan asal jadi terlihat dari penerapan kwalitas aspal serta penerapan aspal yang tipis
Menurut keterangan warga sekitar peningkatan jalan tersebut diduga tidak di Swakelolakan tapi di Borongkan kepada pihak ke tiga penyedia jasa, jadi hal ini sudah melenceng dari aturan dan Program Pemerintah, yang sejatinya Dana Desa itu untuk menopang perekonomian dan mensejahterakan Masyarakat di Desa, tinggal bagaimana keseriusan APH untuk melakukan Penyelidikan dan menuntaskan persoalan seperti ini.(TP1)
Post a Comment