Perusak Hutan Mangrove Ditangkap Satgas KLHK, Terancam 10Tahun Bui
JAKARTA - Seorang pria berinisial SA ditangkap satgas penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas perusakan hutan mangrove. Lokasi lahan mangrove ada di pertambangan timah ilegal di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Satgas KLHK dibantu aparat kepolisian dalam menangkap pelaku di kontrakannya, Palembang, Sumatra Selatan.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, SA salah satu koordinator lapangan penambangan pasir timah ilegal. SA melakukan perusakan bersama kedua rekannya yang masih berstatus DPO.
"Ketiganya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Juni 2022. SA adalah satu dari tiga tersangka yang menjadi DPO," kata Rasio, Rabu (15/5/2024).
"Ketiganya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Juni 2022. SA adalah satu dari tiga tersangka yang menjadi DPO," kata Rasio, Rabu (15/5/2024).
Berdasarkan laporan tim intelijen, ada aktivitas penambangan timah ilegal di dalam kawasan hutan lindung mangrove. Pihaknya langsung mengamankan 45 pekerja di lokasi, tetapi ketiga koordinatornya yakni SA, RA, dan MR melarikan diri.
"Kasus ini menjadi tantangan buat kami karena tersangka melarikan diri. Sekarang tinggal tersisa dua tersangka DPO yang belum kami tangkap," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 98 atau 99 Undang- Undang nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman dalam aturan tersebut 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar. (TP1)
Post a Comment