Satpol PP Kabupaten Serang Akan Bersurat Ke Pedagang Pasar Liar di Situ Ciherang Cikande Sebelum di Bongkar
SERANG- Satpol PP kabupaten Serang akhirnya mendatangi lokasi aktivitas pasar liar di Situ Ciherang, setelah adanya laporan dari warga pada senin siang 13 Mei 2024, pukul 13.00 wib.
Dipimpin langsung Kepala bidang Ketentraman dan ketertiban (Kabid Trantib) Kabupaten Serang Yagi, dd dampingi Camat Cikande Moh Agus, Kasi trantib Kecamatan Cikande Noeh dan petugas Satpol PP dari Kabupaten Serang, mendatangi lokasi pasar liar yang mengganggu ketertiban umum.
Kepada awak media Kabid Trantib Yagi menjelaskan dirinya di bersama anggota Satpol PP kabupaten Serang mendatangi pasar liar di situ Ciherang Cikande berdasarkan intruksi pimpinan Bupati Serang Tatu Chasanah.
"Kami berdasarkan tugas dan fungsi dinas Satpol PP Kabupaten Serang melaksanakan pendalaman Ketertiban umum bahwa ada laporan pasar liar yang memasuki bahu jalan secara aturan itu salah".
" Kami tujuan kemari yaitu berdasarkan pimpinan ibu Bupati Serang untuk melakukan cek lokasi dan patroli namun benar bahwa dibahu jalan tersebut itu banyak pedagang pedagang itu secara aturan tidak boleh karena memasuki akses jalan," Ujar Yagi.
Lebih lanjut, kedatangan satpol PP kabupaten Serang dalam rangka sosialisasi dan nanti akan dilayangkan surat peringatan hingga pembongkaran apabila masih saja pedagang berdagang di bahu jalan.
"Namun kami sudah bersosialisasi kepada para pedagang bahwa tidak boleh berusaha memasuki bahu jalan, nanti tindak lanjutnya kami sampaikan ke yang punya wilayah, tadi sudah kami sampai kan tadi kita sudah ketemu sama pak camat dari muspika, nanti muspika yang menindaklanjuti maupun juga dari Satpol PP" Ucap Kabid trantib Kabupaten Serang.
"Kita akan bersurat dulu ke pedagang agar tidak berusaha di wilayah bahu jalan, " Pungkasnya.(*/Red)
Post a Comment