Daerah
Satpol PP
Serang
Satpol PP Kabupaten Serang Layangkan Surat Peringatan ke Pedagang Pasar Ciherang
SERANG - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang akan melakukan pembongkaran terhadap lapak para pedagang Pasar Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Serang melakukan patroli di Pasar Ciherang. Patroli dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang nakal di Pasar Ciherang. Dimana mereka diberikan waktu selama 13 hari ke depan.
“Kita sudah sampaikan surat kepada pedagang liar, tembusan juga ke Muspika Kecamatan Cikande terkait pembongkaran lapak pedagang oleh Satpol PP. Pembongkaran dilakukan setelah 13 hari surat dilayangkan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (8/7/ 2024).
Yagi mengaku memberikan tenggat waktu 13 hari kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun apabila pedagang tetap bersikukuh, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran secara paksa. “SOP sudah kita lakukan, kalau para pedagang tetap nakal, kita lakukan pembongkaran paksa,” tegasnya.
Yagi mengatakan, berdasarkan hasil pendataan yang sudah dilaksanakan, ada kurang lebih 22 bangunan yang akan dilakukan pembongkaran.
“Ada 22 pedagang liar. Kita lakukan pembongkaran karena lapak mereka memasuki bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan. Secara aturan pun enggak boleh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yagi mengimbau kepada para pedagang agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten Serang. Ia menegaskan jika pemerintah daerah tidak melarang warganya untuk berusaha, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kita meminta agar pedagang berjualan di lokasi yang sesuai, jangan di bahu jalan. Berdasarkan aturan kan gak boleh sudah dilarang. Ini tentunya bisa menyebabkan kemacetan,” pungkasnya.
Via
Daerah
Post a Comment