Diduga PHK Sepihak, Sandi HRD PT PWI 2: Sudah Sesuai Prosedur UUTK
Serang, -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang awalnya bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di PT Parland World Indonesia (PWI) 2.
Dimana sebelumnya telah terbit berita dengan judul, https://www.topik1.com/2024/10/diduga-ketidaksukaan-oknum-management.html
Beberita berita yang tayang di media online dan diminta tanggapannya hingga berita dikirimkan ke WhatsApp Disnaker Diana, menjawab, saya sudah konfirmasi. Kalau dari pihak pekerja ada masalah, Silahkan laporkan ke Disnakertrans bidang Hubungan Industrial, balasnya, Sabtu 12 Oktober 2024.
Begitu juga dikirimkan kepada Mister Yang salah satu orang besar di PT PWI 2 juga tak memberikan tanggapan dengan beberapa berita yang sudah di share ke WhatsApp nya.
Sedangkan Sandi HRD PT PWI 2 saat dikonfirmasi mengatakan ini sudah sesuai dengan prosedur Undang Undang Tenaga Kerja (UUTK), balasnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi
Post a Comment