Waw Fantastis,,!! Dana Bos SDN Rabak Diduga Terindikasi Mark Up Anggaran Belanja
Bogor, -- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN RABAK, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tahun 2020-2022 sebesar Rp 1.526.809.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen, Selasa, 22 Oktober 2024.
Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum - oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang diduga terjadi di SDN RABAK dimana sejak tahun 2020 - 2022 adalah masa pandemi covid-19.
Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SDN RABAK yang diduga ada indikasi pemanfaatan oknum yaitu:
(1). Penggunaan dana pada tahap 1 (satu) Tahun 2020 sebesar Rp 146.070.000,.
a. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 20.245.000.
b. Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 12.728.900.
c. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 27.225.000.
(2). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 194.760.000,.
a. Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp. 67.042.000.
b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 32.823.000.
(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 134.780.000,.
a. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 12.505.600.
b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 23.623.000.
c. Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 12.241.000.
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 162.630.000,.
a. Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp. 14.110.000.
b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 66.169.500.
(2). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 218.280.000,.
a. Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp. 34.428.800.
b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 69.255.500.
c. Pembangunan perpustakaan sebesar Rp. 19.801.500.
(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp. 153.759.000,. Seperti;
a. Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp. 9.373.000.
b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 16.505.000.
(1). Pada tahap 1 (satu) Tahun 2022 sebesar Rp 153.759.000,.
a. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 39.848.000.
b. Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 16.500.000.
(2). Pada tahap 2 (dua) Tahun 2022 sebesar Rp 205.012.000,.
a. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 23.277.000.
b. Penyedia alat multimedia pembelajaran sebesar Rp. 20.000.000.
c. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 36.513.000.
(3). Pada tahap 3 (tiga) Tahun 2022 sebesar Rp. 153.759.000,.
a. Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 38.800.000
Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SDN RABAK yang berinisial (J) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan whatshaap Kepala SDN RABAK mengatakan dirinya pada tahun 2020 belum menjabat sebagai kepala sekolah di SDN RABAK dan juga penggunaan Dana BOS RABAK sudah mengacu pada Permendikbud no 63 tahun 2022 sesuai juklak dan juknisnya.
Lanjut kepsek kepada media ini, untuk papan informasi keterbukaan penggunaan dana Bos/format Bos K7a terpampang didepan ruang guru.
Berdasarkan peraturan juklak dan juknis dana bos papan informasi penggunaan dana Bos harus dipasang didepan pagar atau tempat yang mudah di akses dan atau dilihat oleh masyarakat luas, akan tetapi hanya dipajang didepan ruangan guru.
Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 1.526.809.000,. di SDN RABAK, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai informasi disampaikan didalam isi berita.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi
Post a Comment