BELI TANAH SEHARGA KACANG GORENG. Ciujung Institut dan BEM STIT Serang Tolak PIK2
SERANG -Gabungan Mahasiswa dan aktifis mengadakan musyawarah penolakan Pik2 yang akan mengembang di wilayah pontirta Banten.Jum'at(22/11/2024).
Di tengah Gempuran Neo Kapitalisme, Ahmad Muhajir Aktivis Lingkungan (Ciujung Institut ) mengungkapkan gelaran diskusi Penolakan PIK2 bersama Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa BEM STIT Serang yang bertempat di Bantaran sungai Ciujung.
Sosialisasi yang digelar di bantaran kali ciujung berkaitan dengan Masalah lingkungan, sosial, harga tanah, petani dan nelayan. Semua itu menjadi korban keganasan pengembang dalam memuluskan langkah nya.ungkap muhajir
PIK 2 ini adalah proyek yang menunggangi kebijakan pemerintah dengan Dalih PSN, yang padahal jelas-jelas proyek tersebut murni kendali swasta yang hanya mementingkan keuntungan semata, ini sejatinya tak selaras dengan pernyataan presiden Prabowo Subianto ketika pidato pelantikan nya (20/10/2024) bahwa tidak akan membiarkan adanya kekuasaan negara di dalam negara.
Dan Muhajir menambahkan semoga dengan acara pertemuan yang tergabung Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), bisa menambah kuat untuk mempertahankan tanah Masyarakat PONTIRTA yang sedang di garap oleh pengembang PIK2 .
Selain itu Edukasi yang dibahas adalah penjelasan tentang proyeksi PIK 2 yang akan digunakan untuk perumahan elit dan bisnis dagang yang tak mungkin bisa dijangkau oleh masyarakat lokal,tidak ada tempat berganti profesi masyarakat terdampak seperti petani dan nelayan yang tanahnya habis untuk kepentingan PIK 2.
Penolakan ini kita mulai dari lingkungan terkecil, mulai dari keluarga kita sampai nantinya kita sadarkan masyarakat Dangan berbagai cara agar sebagai masyarakat kab Tangerang dan Kab. Serang Utara tercerahkan dan tidak seenaknya menjadi tanah dengan harga yang di tentukan oleh PIK 2. Kita yang punya tanah mau saja menjual dengan harga yang sama dengan harga kacang goreng, dalam hukum Islam akad jual beli dasarnya adalah keridhoan dibuat dengan rasa suka sama suka, bukan mereka (PIK2) atur harga sendiri dengan blok yang mereka tentukan.
Jual beli tanah dengan metode yang PIK2 lakukan sangatlah merugikan, bukan hanya masyarakat saja yang rugi Negara juga ikut dirugikan, karena pajak pembelian tanah dengan harga 30rb jelas berbeda dengan pajak tanah yang harganya 1jt. Sedangkan APBN Negara kita ini 90% Hasilnya dari pajak. Masihkah mau rakyat ikut berduyun-duyun menjual tanah dengan harga seperti kacang goreng? Sedangkan perusahaan bisa menjual lagi ke pengembang dengan harga yang di duga mencapai 30jt/meter.
Mari kita renungkan bersama-sama, apakah PIK2 ini menjadi kebutuhan Rakyat dan Negara atau malah menjadi beban negara.
Ingat! kewajiban negara itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(Muhazir/BEM)
Post a Comment