Oknum bea cukai patut diduga dikeluhkan pengusaha kecil
SERANG,-Pengertian Bea Cukai – Sebuah lembaga dari pelaku bisnis perdagangan sampai masyarakat umum tentunya mengenal jika dalam perdagangan internasional atau perdagangan ekspor atau impor barang pasti akan ada yang namanya bea cukai atau lembaga yang mengaturnya disebut dengan kepabeanan.
Bea cukai ini memiliki dua istilah yang berbeda dan memiliki pengertian yang terpisah. Bea adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kepada barang yang diekspor maupun diimpor. Lalu, cukai merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada barang yang memiliki karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketua lembaga swadaya masyarakat dewan pimpinan cabang Seroenting jaya kabupaten serang yang beralamat kp sumur hejo rt03/07 desa Leuwi Limus kecamatan Cikande,42186 Gunawan sutija angkat bicara tentang ada oknum bea cukai yang di keluhan dari salah satu pengusaha yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan di kawasan industri modern Cikande,sebab selama ini sepertinya oknum bea cukai tersebut seolah olah yang memiliki kapasitas penuh dan terkadang seenaknya saja bicara dengan kapasitas yang dimilikinya, seharusnya harus lebih mengenal lebih dekat dengan masyarakat pelaku usaha untuk membantu mengembangkan bisnis bukan justru membangun komitmen diluar komitmen kan ngak boleh ada pungutan diluar yang ditetapkan oleh perundangan undangan jadi kalau seperti ini patut di duga pungli donk ungkap salah satu yang tidak mau disebutkan namanya sebut saja inisial (pj), adapun oknum tersebut berinisial (S) yang di tugaskan dan ditempatkan di wilayah kawasan modern Cikande Serang Banten , disalah satu PT . Ripoplex yang masuk dalam kawasan berikat kawasan modern desa Nambo udik kecamatan Cikande kabupaten serang Banten Indonesia.
Harapannya meminta !!! kepada bidang penegakan dan pengawasan bea cukai untuk melakukan tindakan penertiban sesuai dengan kewenangan yang dimiliki supaya nantinya tidak ada penilaian yang kurang baik dari kalangan pengusaha , padahal pengusaha kan sudah tunduk dengan aturan ke pabean pajak pun dibayarkan ke negara kalau ada oknum seperti ini berarti patut diduga ada pungli dong bagai mana mau maju tingkat perekonomian pelaku usaha kecil kalau birokrasi perpajakan melalui oknum bea cukai yang menggunakan kewenanganya untuk meraup keuntungan pribadi.pungkas salah satunya pengusaha yang mengeluhkan buruknya potret karena ulah oknum tersebut.
Info yang didapat untuk nilai bervariasi menurut pelaku pengusaha salah satu cv yang menjalin kerjasama dengan salah satu perusahaan ,dia menyesal kan perbuatan tindakan oknum tersebut kalau hanya untuk pasaran lokal saja nilainya juga pantastis bagai mana dengan dengan exspor wah bisa gemuk nih kalau praktek seperti ini tidak disentuh seolah olah tidak ada apa2.
Gunawan sutija menyoroti permasalahan tersebut dan menyatakan dengan tegas kalau ada oknum bea cukai Melakukan tindakan atau perbuatan yang kurang pantas yang kerap melakukan pungutan untuk kepentingan pribadi maka akan membawa dan melaporkan kasus tersebut ke instansi terkait yang membidangi pungkasnya.
Redaksi
Post a Comment