Ada apa dengan kabupaten serang terkait proses pengupahan UMK dan umsk
Serang,-banten,-Aliansi serikat pekerja buruh kabupaten serang tetap akan berkomitmen dengan memperjuangkan upah minimum kabupaten harus tetap kepada kesepakatan, konsep aliansi, Argo Prasetyo ketua dewan pimpinan cabang federasi Serikat pekerja kimia energi dan pertambangan menyesalkan tentang proses penetapan upah minimum provinsi Banten, dengan alasan bahwa unsur dari serikat pekerja hanya terkesan menggurkan kewajiban semenjak pihak pemerintah pusat melalui pidato presiden yang mengumumkan untuk penetapan upah pekerja berdasarkan perhitungan harus menetapkan 6,5% mengacu dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yang menyebabkan dan menimbulkan kesulitan nantinya untuk teman dewan pengupahan kabupaten kota yang ada di kabupaten serang terkekang dengan keputusan penetapan upah minimum provinsi Banten.

Isbandi Anggono Selaku unsur dewan pengupahan kabupaten serang dari federasi Serikat pekerja metal Indonesia,menegaskan bahwa untuk menyikapi tentang upah minimum kabupaten dan upah minimum sektoral harus berdasarkan dengan berbagai perhitungan yang matang dengan melalui kajian dan konsep yang sudah dibahas hari ini sehingga nantinya kalau sudah bersepakat sesama unsur dewan pengupahan untuk lebih memudahkan untuk menentukan kenaikan upah minimum di tahun 2025 dan upah sektoral nya juga dengan melakukan pengelompokan jenis-jenis industri yang akan masuk dalam sektoral karena untuk kabupaten Serang sendiri akan di kelompokan ke dua sektor supaya tidak ada tafsir lain nya,sehingga nantinya para penguasa dapat menjalankan apa yang sudah menjadi surat keputusan gubernur nantinya.
Sekertaris aliansi Arizal peni meminta kepada seluruh shocholder terkhusus dewan pengupahan kabupaten bisa lebih mengefektifkan waktu untuk lebih me optimalkan dalam pembahasan pengupahan kabupaten Serang mengingat dedlean waktu penetapan semakin mendekat, menurut nya di wilayah Kabupaten kota di luar dari kabupaten Serang sampai hari ini para dewan pengupahan sudah melakukan pleno pembahasan walaupun blm menghasilkan keputusan, tidak menutup kemungkinan Hari ini juga melalui kordinator aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten Serang Asep saefulah menyimpulkan dan menegaskan untuk meminta supaya apa yang menjadi keputusan kesepakatan pembahasan Hari ini yang dari semua unsur serikat pekerja di lakukan pengawalan yang optimal sebab sudah sesuai dengan maksud dan tujuan yang melalui putusan mahkamah konstitusi no 167 terkait jadikal reviu gugatan uu cipta kerja harus di jalan kan dan supaya tidak ada tafsir lain nya tandasnya.
Masih pada asep saefulah kordinator aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten Serang harapannya dengan melalui pidato presiden RI prabowo subianto mengumumkan bahwa kenaikan upah dapat dijalankan, kalau pun nantinya baik melalui konsep dan loby tidak menghasilkan kesepakatan dan menjadi pertentangan dan perlawanan dari unsur dewan pengupahan di luar serikat buruh yang akan membahas pengupahan nantinya untuk UMK dan UMSK 2025 di kabupaten Serang.
Mewakili aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Asep Saefullah juga saat di komfermasi sudah beberapa surat yang rencananya akan disampaikan ke instansi pemerintah dalam hal ini baik dinas tenaga kerja kabupaten begitu juga dengan bupati kabupaten serang dan begitu juga dengan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pun sudah disiapkan, untuk mengantisipasi kalaupun tidak ada suatu kesepakatan dalam pleno UMK dan umsk nantinya dalam waktu dekat ini dan para pimpinan serikat pekerja serikat buruh sudah mempersiapkan eskalasi gerakan yang besar untuk mengawal dan melakukan aksi unjuk rasa sekala besar imbuhnya sampai berita ini ditayangkan melalui komfermasi belum dapat dipastikan hari dan tanggalnya untuk pelaksanaannya karena masih menunggu daerah kabupaten lainnya yang ada di Banten tapi aksi akan tetap dilaksanakan ungkapnya.
Redaksi.
Post a Comment