Fakta Pengangguran Di Kabupaten Serang masih ada meminta Peran DPRD Kabupaten Serang lebih serius
Meminta kepada DPRD,BUPATI,GUBERNUR , BANTEN agar hal ini menjadi isu terbesar untuk pemerintah daerah untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya karana semakin tahun jika tidak ada pembaharuan trobosan yang berani maka tingkat angka pengangguran akan semakan tinggi di Pada tahun 2024, tingkat pengangguran di Kabupaten Serang terus menunjukkan perbaikan. Berdasarkan data terbaru, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Serang pada Agustus 2023 tercatat sebesar 9,94%, yang mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022, di mana TPT saat itu mencapai 10,61%
Secara rinci, pengangguran laki-laki tercatat sebesar 9,49%, sedangkan pengangguran perempuan lebih tinggi, yaitu mencapai 10,81% Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan dalam ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun pengangguran di kalangan lulusan SMA, SMK, dan sarjana masih menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Serang terus berupaya meningkatkan pembangunan ekonomi dan kualitas sumber daya manusia, sebagai langkah untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang memiliki peran penting dalam mengatasi masalah pengangguran di wilayah tersebut melalui berbagai fungsi legislatif,bajating anggaran, dan fungsi pengawasan.
Beberapa langkah yang dapat diambil DPRD dalam membantu mengatasi pengangguran salah satunya dengan beberapa opsi seperti Pertama:
1. Membuat Kebijakan yang Mendukung Investasi: DPRD bisa mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi yang memudahkan investasi di Kabupaten Serang. Dengan hadirnya investasi, akan ada lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat setempat.
2. Mengawasi Pelaksanaan Program Pemerintah: DPRD berperan dalam mengawasi program-program pemerintah daerah yang terkait dengan penciptaan lapangan kerja, seperti melakukan program pelatihan kerja, pengembangan UMKM, atau program pelatihan di bidang usaha padat karya.Pengawasan ini memastikan agar program tersebut benar-benar berjalan efektif dan tepat sasaran.
3. Mengusulkan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM): DPRD dapat bekerja sama dengan instansi terkait untuk merancang dan mengusulkan program-program peningkatan keterampilan dan pendidikan bagi angkatan kerja.
Program seperti pelatihan vokasi dan pendidikan keterampilan bisa membantu menyiapkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
4. Mendorong Kolaborasi dengan Sektor Swasta: DPRD bisa memfasilitasi kerja sama antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam menciptakan lapangan kerja. Ini bisa berupa kemitraan dengan industri di Serang dalam pelatihan tenaga kerja atau penyediaan kesempatan magang yang berstandar dengan atas kemanusiaan yang berkeadilan.
5. Menjalin Kemitraan dengan Pemerintah Pusat: DPRD juga bisa berperan dalam menjembatani kebutuhan daerah dengan pemerintah pusat, misalnya dengan mengajukan dukungan anggaran untuk program-program pengurangan pengangguran atau mempercepat pembangunan infrastruktur yang mampu mendorong perekonomian daerah.
6. Memastikan Keadilan dalam Rekrutmen: Melalui fungsi pengawasan, DPRD bisa memastikan agar proses rekrutmen di perusahaan-perusahaan lokal, terutama yang bekerja sama dengan pemerintah, berjalan secara transparan dan adil sehingga masyarakat lokal mendapatkan kesempatan kerja yang layak.
Dengan peran-peran tersebut, DPRD Kabupaten Serang diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan kebijakan dan pengawasan yang efektif untuk mengatasi masalah angka pengangguran dan memberantas lowongan pekerjaan yang sampai saat ini menjadi budaya yang di mana kalau mau masuk di dunia kerja terkhusus di Industri atau pabrikan Harus pakai uang pelicin Dengan melalui para calo tenaga kerja dengan nilai nominal tidak sedikit Ter khusus di daerah kabupaten serang Banten tandasnya.
(Agus Handoko)
Post a Comment