Penangguhan Tahanan Tersangka. Ratusan Warga Geruduk Kejari Serang
Keberatan korban dan keluarganya bersama ratusan warga yang bersimpati terhadap korban tersebut dilakukan dengan menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Serang, Senin (02/11/24).
Aksi yang mereka lakukan ini diantaranya menuntut agar ke 5 tersangka yakni, Tam, NR, Mar, APR dan UV yang sudah di limpahkan oleh kepolisian ke Kejari segera dipenjarakan kembali.
Dalam surat pemberitahuan aksi mereka ke pihak ke Kejari ini mendesak Kejari Serang agar ke 5 tersangka pelaku penganiayaan yang telah dijerat pasal 170, 351 nomor 13 tahun 1951 dan UU darurat segera dipenjarakan kembali.
Dalam orasinya, keluarga korban menuntut keadilan jangan sampai ada tebang pilih, tegakan hukum, jangan ada istilah tumpul ke atas tajam kebawah.
Kemudian, mendesak Kejari hari ini juga 5 tersangka tersebut segera ditangkap, dan dipenjarakan, dan jangan bebas berkeliaran.Edi Mulyadi selaku korban menyampaikan kepada awak media, mengaku tidak paham mekanisme hukum yang diterapkan oleh Kejari."Kami tidak paham mekanisme hukum yang diterapkan oleh Kejari, kenapa ke 5 tersangka dibebaskan.Ada apa ini sebenarnya kepada Kejari," ujarnya bertanya kesal.Edi mengaku mereka sempat mendapat intervensi dan Intimidasi oleh pihak tersangka.
"Ada salah satu keluarga tersangka yang disinyalir anak Jas, yakni anggota DPRD Banten dari partai Nasdem, adalah oknum anggota Polri dari Polres Lebak yang sempat mengancam akan menembak," bebernya.
"Sebelumnya, pihak tersangka pernah menawarkan kami akan memberikan uang sebesar Rp30 juta untuk damai," tambah Edi.
Di halaman kantor Kejari, para perwakilan aksi di terima oleh Kasi. Pidum, Purkon Rohiyat, S.H., M.H., Kasi Intel, M. Ichsan, SH.,MH, dan Fitra, SH.
Dalam dialog tersebut, diketahui bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri.
"Sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri, maka kewenangan nya saat ini ada di pengadilan, bukan di pihak Kejari lagi, adapun tersangka dilepaskan, kami atas nama Kejari mempunyai pertimbangan berdasarkan undang -undang, karena itu menyangkut hak warga Negara Republik Indonesia, baik korban maupun tersangka," Ucap Kasi Intel.
"Kami pihak Kejari sudah berupaya dan memberikan haknya, baik kepada tersangka maupun korban.
Sementara untuk saat ini, ada dua alasan kami melakukan tahanan kota, di karenakan salah satu tersangka dalam keadaan sakit berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD), dan yang lainya ada surat permohonan Penangguhan Penahanan, yang dijamin oleh pihak keluarga.
Walau demikian, mekanismenya tetap proses pengadilan sudah menetapkan tersangka, yang akan digelar persidangannya pada Kamis lusa. Mari kita kawal persidangan nya di pengadilan," Pungkasnya.
Pihak Kejari mengungkapkan, para tersangka yang menjalani tahanan kota ini semuanya mengenakan detektor yakni Detection Kit yang telah dipasang di tubuh para tersangka.
Alat ini berfungsi mendeteksi keberadaan mereka, jika diluar jangkauan, maka alat ini akan memberikan sinyal kepada kami, termasuk jika dalam keadaan Low Batt.
"Jika diluar jangkauan, maka maka akan mengetahui keberadaan mereka, termasuk jika alat ini Low Batt, maka kami akan memberitahukan kepada mereka, papar Kasi. Intel.
Kasus ini bergulir ke Kejari bermula terjadi pada Minggu, (03/11/24) silam di kelurahan Banjarsari kecamatan Cipocok Jaya kota Serang.
Ke 5 tersangka yakni, Tam, NR, Mar, APR dan UV melakukan pengeroyokan terhadap korban Edi Mulyadi. Kemudian akhirnya korbanpun melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.Kejadian ini pun sempat viral di media sosial, saat itu disebut-sebut adanya oknum anggota Polri yang mengancam tembak.
"Oknum polisi tersebut sempat di proses oleh Provost, dan dia berjanji tidak akan melakukan pemagaran lokasi lahan," tandas Edi.Kabarnya kasus ini lantaran terkait adanya sengketa tanah yang di klaim oleh kedua belah.
MD.
Post a Comment