Ketimpangan Hukum di Indonesia: Refleksi Nilai-Nilai Pancasila
Contoh nyata ketimpangan hukum terlihat dalam perbedaan perlakuan terhadap pelaku tindak pidana dari latar belakang sosial ekonomi yang berbeda. Di satu sisi, masyarakat kecil kerap menerima hukuman berat untuk pelanggaran ringan, seperti mencuri makanan karena kelaparan. Di sisi lain, pelaku korupsi yang merugikan negara dengan nominal triliunan rupiah sering kali mendapat hukuman ringan atau bahkan pembebasan bersyarat. Diskrepansi ini menunjukkan bahwa prinsip keadilan sosial belum sepenuhnya tercermin dalam sistem hukum kita.
Pancasila sebagai dasar negara mengamanatkan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Namun, penerapan nilai ini masih terkendala oleh berbagai faktor, seperti lemahnya penegakan hukum, adanya praktik korupsi di institusi peradilan, dan kurangnya kesadaran hukum di masyarakat.
Untuk menjadikan hukum sebagai instrumen yang mencerminkan keadilan sosial, beberapa langkah perlu dilakukan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum harus ditingkatkan. Penegakan hukum harus bebas dari intervensi pihak yang memiliki kekuasaan atau kekayaan. Masyarakat perlu diberdayakan melalui pendidikan hukum agar memahami hak-hak mereka dan berani menuntut keadilan. Setiap individu harus diperlakukan sama di depan hukum, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat (1). Praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum harus diberantas secara tegas.
Ketimpangan hukum bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga masalah moral yang berakar pada kurangnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai generasi muda, kita memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan keadilan sosial sesuai dengan cita-cita Pancasila. Saatnya hukum menjadi pilar keadilan, bukan alat penindasan.
*Penutup*
Pancasila bukan sekadar slogan, melainkan pedoman hidup yang harus diwujudkan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk hukum. Dengan mengembalikan hukum pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan, kita dapat mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan bermartabat.
Red: Elanilawati - Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam Serang
Post a Comment