MASYARAKAT KELUHKAN DAMPAK BAU MENYENGAT DARI PERUSAHAAN SEKITAR TEMPAT TINGGAL
Salah satu warga ber inisial PG Saat dijumpai di lingkungan yang terdampak akibat bau menyengat dari salah satu perusahaan yang ada di pancatama Leuwi Limus Cikande para ibu-ibu dan orang tua hanya bisa mengeluhkan dampak pencemaran bau tersebut belum lagi kesehatan anak2 masyarakat sekitar sepertinya terancam terkesan diabaikan oleh oknum baik dari perusahaan atau oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu warga dilingkungan tersebut mewakili masyarakat sekitar lingkungan RT 007/003 sumur hejo kelapa meminta kepada perusahaan agar bisa mengantisipasi dan mengatasi tentang bau yang menyengat dampak dari pengelolaan industri yang ditimbulkan jangan sampai Masalah tersebut seolah olah mengabaikan tentang kesehatan masyarakat sehingga masyarakat nantinya geram.
Masyarakat sekitar bukan menolak tentang adanya perusahaan yang bergerak dalam industri segala bidang paling setidaknya harus memperhatikan secara khusus dampak pencemaran lingkungan baik mutu air,udara dan perusahaan harus mengantongi izin AMDAL dari instansi pemerintah yang berkewenangan sehingga tidak menimbulkan berbagai gejolak masyarakat nantinya.
Kalaupun mengacu kepada regulasi aturan baik undang undang atau peraturan pemerintah mengingat untuk Sanski sepertinya tidak main seperti
Sanksi untuk perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dapat berupa pidana penjara, denda, dan sanksi administratif:
Pidana penjara
Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, perusahaan yang membuang limbah berbahaya dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Denda
Perusahaan yang melanggar Pasal 98 UU PPLH dapat diancam denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sanksi administratif
Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang mencemari lingkungan antara lain teguran tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Pencemaran lingkungan hidup adalah kegiatan manusia yang memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup.
Menurut salah satu sumber yang juga dari dampak yang ditimbulkan bau tersebut menegaskan bahwa dalam undang undang dasar 1945 ada juga yang melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan
Bahwa, setiap warga negara berhak mendapatkan dan tinggal di lingkungan yang sehat:
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah lingkungan yang memungkinkan manusia berkembang secara optimal, selaras, serasi, dan seimbang.
Selain berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, warga negara juga berhak mendapatkan:
Pendidikan lingkungan hidup
Akses informasi
Akses partisipasi
Akses keadilan
Air bersih
Udara bersih
Sumber daya yang sesuai
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara Perdata tandas seorang warga yang mengeluhkan dampak dari industri tersebut menurut nya kalaupun baik pemerintah desa atau pun instansi yang berwenang tidak mengambil tindakan dan langkah menyelesaikan permasalah tersebut, tidak menutup kemungkinan permasalahan tersebut akan dilaporkan ke pemerintah pusat imbuhnya.
Redaksi.
Post a Comment