PT. Polypek Films Indonesia diduga kuat melakukan pelanggaran tentang peraturan perundang-undangan tenaga kerja
Untuk permasalahan tersebut menunjukkan tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut karena pihak advokat sudah melayang kan surat dengan beberapa kali mengirimkan Surat permohonan Bipartit dan saat ini sudah pada tahap Mediasi di Disnaker dan belum ada penyelesaian atau kesepakatan apapun juga.
Masih dari kuasa hukum menerangkan juga keterangan dari para pekerja yg mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, melalui kuasa hukumnya bahwa dari pihak perusahaan belum menunjukkan itikad baik, bahwa 5 orang tenaga kerja yang dengan masa kerja bervariasi 1 sampai 5 tahun masa kerja yang belum mendapatkan haknya.
Sampai berita ini di tayangkan pihak-pihak perusahaan PT.Polypek Films Indonesia belum bisa memberikan keterangan, akan tetapi menurut kuasa hukum yang menanganinya tentang pemutusan 5 orang tenaga yg belum menemui tentang titik terang permasalahan tersebut dalam waktu dekat tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya melalui aksi solidaritas dan melibatkan bersama aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten Serang Guna untuk memperjuangkan terkait hak hak korban PHK tersebut.
Keinginan dan harapan pihak korban meminta kepada perusahaan seharusnya pihak yang mewakili perusahaan seharusnya lebih memahami tentang norma ketenagakerjaan terkait hak- hak pekerja 5 orang yang terputus hubungan kerjanya agar masalah penyelesaian tidak terkesan berlarut dan sesegera bisa menyelesaikan sesuai dengan regulasi aturan yang mengatur dan melindungi hak pekerja imbuhnya.
Redaksi.
Post a Comment