PT. Shiwond Steel Indonesia Diduga, Langgar UNDANG -UNDANG Lingkungan Hidup
PT. STI tersebut Diduga telah menutup aliran Sungai Sehingga jelas Berdampak Pada lingkungan sekitar Puluhan masa Dan Pemerintah Desa Dan Masyarakat Geruduk PT. STI Di Anggap Sudah merugikan Masarakat Kampung Pring ulung Desa Pring ulung Diduga PT Shiwond Steel Menutup sungai ( Irigasi) Desa yang Diduga Kuat melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH). Dan Ketentuan pidana Sesuai Perda Kabupaten Serang yang mengatur Tentang Tertib sungai, saluran air, ( irigasi )dan sumber Air adalah Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018.
Selain itu, ada juga beberapa peraturan daerah terkait pengelolaan sumber Daya Air di Kabupaten Serang,
Dan Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air dan juga Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air apalagi Menutupnya dan mematikan fungsinya Air Mengalir Apa Lagi Pengerusakan lingkungan Jelas Tidak Stabil ekosistem Lingkungan Aliran sungai Harus Di jaga Dan Di Rawat , bukan dirusak!!!
BPD Desa Pring ulung saat di Konfirmasi awak media Menjelaskan,” harapan masyarakat Seharusnya pihak Perusahaan jangan Menutup Lingkungan Menutup Aliran Sungai,Masarakat Kami karena jelas Dampaknya Terasa Bagi Masyarakat Desa Pring ulung ,” ungkapnya
Di Tempat Yang Sama Anwar Sopian sebagai Pengamat lingkungan Saat Di tanya Wartawan mengatakan,”Pihak Perusahaan PT Shiwond Steel indonesia Diduga telah menyerobot Aset Negara yaitu
Sambung Anwar Saluran Air, ini kalau Di Tutup sudah jelas merugikan para Petani Untuk Ketahanan pangan,” tegasnya.
Di Tempat Terpisah waktu pertemuan Antara Camat Bandung fakih dan kepala desa Pring ulung Asna Menyampaikan, saya gak tahu, kata Camat. begitu juga Kepala desa Pring ulung Saya Juga gak tahu, kata Kades,Terkait Aliran Sungai Yang Di Tutup
Wartawan pun Menanyakan Ke kepala desa Pring ulung Aliran Sungai yang Di jadikan Pabrik Kepala Desa Pring ulung Saya Sudah Menelepon Pihak perusahaan . Kata Pihak Perusahaan menjawab, kami sudah ada izin Dari Pihak D.PUPR dan Kementrian, kata orang perusahaan.
Masih Kepala Desa Pring ulung Dan Menanyakan mulai pembebasan Lahan Di Kampung Pring ulung itu Kapan?, dan Yang Diduga Pihak Perusahan dijawab yaitu dari tahun 2010, Padahal Pembagunan Tersebut Baru Digarap Dikerjakan.Terangnya
Terkait hal itu, masyarakat berharap kepada pihak kecamatan Bandung Fakih segera untuk panggil pihak perusahaan, tidak hanya berdiam diri.
Dan hasil konfirmasi pihak D.PUPR melalui via telpon Menerangkan, kami dari pihak D.PUPR kabupaten Serang Membantah Shabudin Kabid Pembangunan Memberikan Ke PT Shiwond Steel Untuk Menutup Aliran Sungai Desa Pringulung "Ujar Shabudin selaku Kabid pembagunan D.PUPR.
Kalau Memang Perusahaan langgar UU Lingkungan Hidup, Diharapkan Dinas Terkait Segera Turun tangan, Serta Selesaikan Permasalahan ini Jelas PT Shiwond Steel patut diduga langgar Aturan Dan UNDANG UNDANG lingkungan Hidup Segera Diproses Sesuai Aturan Dan Udang Undang Negara Republik Indonesia yang berlaku, kata Anwar.
Red.
Post a Comment