JAKARTA,-Patut diduga seorang berinisial RW lakukan modus investasi dengan menggunakan nama palsu dan tipu muslihat untuk meraup keuntungan Secara pribadi kepada salah seorang warga perempuan yang berinisial RK yang beralamat, di sedayu city rawa teratai kecamatan Cakung jakarta timur, kejadian berawal RJ mengajak kerja sama untuk berbisnis jual beli bahan bakar solar di salah satu wilayah di almahera propinsi Maluku dan RK pun belum pernah mengetahui terkait legalitas perusahaan yang di tawarkantersebut.
Tgl 14 Nopember 2024 antara rw dan rk membuat suatu perjanjian kesepakatan dengan meminta ke pada rk sejumlah uang sebagai modalnya investasi sebesar rp 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta) dengan catatan bahwa ketika rk memberikan modal tersebut rk akan di berikan keuntungan dari hasil bisnis tersebut dengan di janjikan untuk 38 hari setiap bulannya akan diberikan secara progres 2 kali pembayaran dalam setiap bulannya akan tetapi komitmen itu hanya berjalan tidak lama, karena dianggap tidak masuk dalam hitungan bisnis dan komitmen yang tidak dijalankan Rw, pihak Rk meminta untuk pengembalian modal pokok dari usaha tersebut, karena pihak rk dalam Perjanjian akan terus melaporkan segala bentuk pertanggung jawaban terkait laporan kegiatan, adapun alasan Rk untuk meminta kembali modal karena uang tersebut akan di gunakan untuk usaha lain tandasnya.
Untuk yang modal sendiri di transfer ke nomor rekening Rw secara bertahap bulan pertama memberikan sejumlah keuntungan , setelah itu terjadi Rw tidak lagi memberikan komitmen nya, karena kesal melihat gelagat Rw akhirnya rk meminta pegangan jaminan karena takud uang modal tidak kembali, setelah itu Rw menitipkan dua unit mobil kendaraan minibus roda empat, kepada rk yang mirisnya, kendaraan tersebut diambil Rw, dengan secara melawan hukum dengan cara menyuruh orang untuk mengelabui pihak security pemukiman, untuk satu kendaraan diambil di tempat parkir, dengan kunci serep di kediaman Rk dengan alasan rk sudah untuk di hubungi.
Untuk satu kendaraan lagi yang membuat geram rk bahwa kendaraan di ambil secara paksa ketika kendaraan tersebut di bawa oleh anak rk dan di minta untuk melepaskan kendaraan tersebut dengan tuduhan bahwa anaknya RK dituduh mencuri kendaraan tersebut , karena merasa terancam dan takut menghindari hal hal yang tidak di inginkan akhirnya kendaraan berhasil di ambil kelompok Rw yang sedang dikendarai anak Rk
Pihak rk pada tanggal 1 februari 2025 akhirnya melaporkan kejadian dan peristiwa masalah yang di alami ke kepolisian polres metro jakarta timur dengan bukti laporan nomor:LP/B/379/II/2025 melalui LAPORAN pihak rk Meminta kepada APH(aparatur penegak hukum)untuk bisa Menindak lanjuti terkait kasus tersebut sesuai dengan peran dan pungsi institusi kepolisian yang dimana harus melayani , mengayomi dan melindungi masyarakat.
Menurut info dari dari yang bersangkutan yaitu rk hari ini senin 17 februari 2025 diminta untuk hadir di polresta Jakarta Timur untuk menerima perkembangan terkait laporan ya, keinginan rk sederhana kembali kan haknya saja, dan kalau pun ada hal tindakan yang di lakukan Rw ada unsur perbuatan dengan cara melawan hukum yang diatur di negara ini untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan pihak kepolisian yang punya batas kewenangan tandasnya sampai berita ini ditayangkan belum mendapatkan info perkembangan selanjutnya.
Post a Comment