WARUNG KECIL DILARANG MENJUAL GAS 3 KG MASYARAKAT KECIL MENJERIT
SERANG,-Paska kebijakan pemerintah melarang pedagang kelontong dan para pedagang kecil penjual makanan menyesalkan terhadap kebijakan pemerintah untuk menjual gas elpiji 3 kg per tgl 1 februari 2025, sehingga yang harus menjual tabung gas tersebut harus pangkalan saja, Marwati salah' satu pedagang kecil yang berada di desa Leuwi Limus kecamatan Cikande kabupaten serang Banten Indonesia menyesal kan kebijakan tersebut.
Alasannya karena tidak semua masyarakat akan terjangkau oleh pangkalan untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg, kalau diwarung kecil tersedia tentunya masyarakat akan terbantu ,sebab kalau pangkalan kan jam operasionalnya terbatas, memang pangkalan gas elpiji bisa beroperasi 24 jam ,atau sampai jam 22:00 WIB ,kalau masyarakat kehabisan gas tengah malam siapa yang mau tanggung jawab untuk masyarakat yang jauh dari pangkalan.
Dikatakan nya kalau selama ini kalau pun Warung kecil menjual tabung gas bukan hanya sekedar mencari keuntungan akan tetapi lebih membantu masyarakat yang sewaktu waktu kehabisan gas hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan, seharusnya pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut jangan membuat suatu kebijakan atau larangan yang akan menyusahkan masyarakat kecil.
Kalau pun pedagang kecil atau penjual makanan warung makan yang dimana dagangannya, yang ada seperti pedagang warteg,nasi Padang ,nasi uduk , gorengan yang hanya mayoritas yang beli hanya masyarakat yang memang berpenghasilan rendah katakanlah hanya buruh pabrik yang Ter kadang berpenghasilan tidak seberapa ,dan hanya untuk memenuhi kebutuhan makanya sampai saat ini masih kesusahan berarti tidak akan sejalan dengan program unggulan pemerintahan presiden Prabowo Subianto & Gibran tentang program ketahanan pangan sebab gas langka untuk ukuran 3 kg bersubsidi imbuhnya.
Harapannya agar pemerintah membatalkan dan mengkaji lagi kebijakan atau larangan tentang melarang pedagang warung untuk menjual gas elpiji 3 kg tersebut,akan tetapi lebih memperketat pengawasan penggunaan nya bukan malah mempersulit masyarakat kecil, karena para pedagang kecil selama ini sudah banyak membantu bahkan kalau pun tengah malam warung tetangga masih bisa di ketok walaupun sudah tutup tengah malam karena punya rasa simpatinya terhadap masyarakat.
"Kalau pembuat kebijakan dan aturan larangan tidak akan merasakan langsung apa yang dirasakan masyarakat sebenarnya ! jadi jangan seolah-olah kebijakan tersebut yang akan membuat masyarakat harus suka atau tidak suka harus menerima kebijakan yang terkesan tidak ada keberpihakan terhadap rakyat masyarakat kecil dan hanya akan menguntungkan para pengusaha pangkalan gas elpiji saja" ini yang sangat disayangkan,saat dikonfirmasi dilapangkan ketika menyampaikan tentang kekecewaan dan kekesalan terhadap pembatasan dan larangan gas elpiji 3 kg sebab sudah dua hari tidak berdagang karena tidak mendapatkan gas untuk memasak kalau sudah begini siapa yang mau disalahkan ketika masyarakat menjerit apakah pangkalan gas elpiji bisa merambah kesemua lapisan masyarakat, kendaraannya pengangkutnya saja terbatas tandasnya dengan penuh kecewa dan harapan ditambah lagi pemilik pangkalan terkadang angkuh dan tak jarang mengeluarkan dan melontarkan kata kata kasar kepada masyarakat terutama ibu ibu yang mengantri untuk membeli gas ,tak jarang terjadi adu cekcok mulut penjual gas pangkalan dengan pembeli sehingga sering terjadi kegaduhan dan juga pedagang dengan berdalih sudah didata ntah dari mana sumbernya jangankan sekelas pangkalan terkadang badan pengelola statistik belum tentu akurat datanya,apakah badan tersebut jug bisa menjelaskan dan menerangkan berapa jumlah masyarakat di kecamatan Cikande kabupaten serang dengan asismen perhitungan,
Miskin , tidak miskin, Sangat miskin , terancam miskin dikatakan nya.
PIMPRED.
Post a Comment